Berita

Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Samsurijal (tengah)/RMOL

Politik

Sesuai Arahan Muhaimin, Fraksi PKB Tegas Tolak Pajak Sembako Dan Pendidikan

RABU, 16 JUNI 2021 | 16:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah harus segera menjelaskan detail dari draf revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bocor dan bikin gaduh publik.

Salah satu poin yang disoroti masyarakat dari bocornya draf tersebut adalah wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok alias sembako.

Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Samsurijal menegaskan, sesuai arahan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, PKB dengan tegas menolak rencana mengenakan PPN sembako yang bikin gaduh tersebut.


"PKB sebagaimana arahan dari Ketua Umum Muhaimin Iskandar, tegas menolak perluasan objek pajak di sembako dan jasa pendidikan," tegas Cucun di sela-sela diskusi dengan tema "Perluasan Basis Pajak Di era Pandemi: Solusi Atau Frustasi?", di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).

"Karenanya diharapkan kegaduhan atas rencana itu, segera diatasi. Jangan sampai mengganggu kestabilan negara dan politik, di tengah pandemi Covid-19 ini," imbuhnya.

Cucun menyebutkan, dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19 ini, memang perluasan pajak bisa menjadi solusi bagi negara dalam menyelamatkan keuangan.

Tetapi, konteks Indonesia saat ini, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Pasalnya, baru-baru ini pemerintah menerbitkan relaksasi pajak barang mewah yang hanya bisa dinikmati segelintir orang daripada penerapan PPN sembako yang akan dirasakan dampaknya oleh seluruh elemen masyarakat.

"Ketika ada kelompok masyarakat tertentu yang menikmati subsidi dari pemerintah, mengapa tiba-tiba pemerintah ingin memajaki masyarakat yang sulit?" katanya.

"Jangan sampai arah reformasi perpajakan melalui RUU KUP ini terkesan parsial, hanya tertuju kepada beberapa pasal tertentu," lanjut Cucun.

Menanggapi hal itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, yang hadir juga sebagai pembicara, mengungkapkan, rencana pengenaan pajak bagi bahan pokok dan jasa pendidikan.

Pada prinsipnya, kata dia, UU Perpajakan sudah tepat, mengingat definisi dari pajak itu ditetapkan untuk barang dan jasa.

Namun dipastikan, rencana pengenaan pajak atas bahan pokok dan jasa pendidikan tersebut masih dalam bentuk draf yang dapat dibatalkan oleh DPR melalui pembahasan di Komisi XI.

"Selama ini bahan pokok dan jasa pendidikan menjadi bagian dari barang dan jasa yang bebas pajak, sementara secara konsep pajak semua barang dan jasa harus kena pajak. Tetapi pastinya pasal itu masih dapat dibatalkan melalui pembahasan di Komisi XI nantinya," ucap Suryo Utomo.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya