Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

DPD RI Dukung Polri Awasi Dana Desa Untuk Penanganan Covid

RABU, 16 JUNI 2021 | 15:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Polda Sumatera Barat yang menginstruksikan jajarannya mengawasi pengelolaan dana desa untuk penanganan Covid-19.

Menurut senator asal Jawa Timur itu, pengawasan harus dilakukan untuk meminimalisir penyelewengan.

“Alokasi dana desa sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19 sangat besar. Oleh karena itu, pengawasan dalam penggunaannya sangat perlu agar tepat sasaran sehingga manfaat dan kontribusinya dalam menekan pandemi Covid dan memulihkan perekonomian masyarakat benar-benar dirasakan," kata LaNyalla, Rabu (16/6).


LaNyalla berharap semua Kepolisian Daerah di Indonesia meniru langkah Polda Sumbar. Hanya saja, ia meminta pengawasan ketat tersebut tidak sampai menimbulkan kegaduhan dan miskomunikasi.

"Tujuan pengawasan kan baik. Saya harap ada kerjasama yang harmonis melalui keterlibatan semua pihak untuk bersama-sama bertanggungjawab dalam penanganan penyebaran Covid-19 yang belakangan ini mulai naik lagi. Jadi aparat desa tidak perlu takut diawasi, sementara aparat juga sebaiknya memberi arahan dengan benar," ujar dia.

Bagi para kepala desa, LaNyalla meminta untuk tetap fokus pada penanganan dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar warga sedapat mungkin diselamatkan dari potensi terpapar virus. Menurutnya, kejadian klaster hajatan di dua desa Jawa Timur harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

"Adanya adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat kegiatan perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih. Makanya gunakan dana desa tersebut secara tepat sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat," tuturnya.

Penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan No. 2/2021, dan Instruksi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1/2021.

Sementara itu berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2015 hingga 2020, terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa. Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa mencapai total Rp 111 miliar.

Angka ini menempati posisi kedua kerugian negara pada 2020, setelah praktik korupsi yang dilakukan oleh klaster politik yakni anggota legislatif dan kepala daerah yang sebesar Rp 115 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya