Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

DPD RI Dukung Polri Awasi Dana Desa Untuk Penanganan Covid

RABU, 16 JUNI 2021 | 15:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Polda Sumatera Barat yang menginstruksikan jajarannya mengawasi pengelolaan dana desa untuk penanganan Covid-19.

Menurut senator asal Jawa Timur itu, pengawasan harus dilakukan untuk meminimalisir penyelewengan.

“Alokasi dana desa sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19 sangat besar. Oleh karena itu, pengawasan dalam penggunaannya sangat perlu agar tepat sasaran sehingga manfaat dan kontribusinya dalam menekan pandemi Covid dan memulihkan perekonomian masyarakat benar-benar dirasakan," kata LaNyalla, Rabu (16/6).

LaNyalla berharap semua Kepolisian Daerah di Indonesia meniru langkah Polda Sumbar. Hanya saja, ia meminta pengawasan ketat tersebut tidak sampai menimbulkan kegaduhan dan miskomunikasi.

"Tujuan pengawasan kan baik. Saya harap ada kerjasama yang harmonis melalui keterlibatan semua pihak untuk bersama-sama bertanggungjawab dalam penanganan penyebaran Covid-19 yang belakangan ini mulai naik lagi. Jadi aparat desa tidak perlu takut diawasi, sementara aparat juga sebaiknya memberi arahan dengan benar," ujar dia.

Bagi para kepala desa, LaNyalla meminta untuk tetap fokus pada penanganan dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar warga sedapat mungkin diselamatkan dari potensi terpapar virus. Menurutnya, kejadian klaster hajatan di dua desa Jawa Timur harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

"Adanya adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat kegiatan perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih. Makanya gunakan dana desa tersebut secara tepat sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat," tuturnya.

Penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan No. 2/2021, dan Instruksi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1/2021.

Sementara itu berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2015 hingga 2020, terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa. Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa mencapai total Rp 111 miliar.

Angka ini menempati posisi kedua kerugian negara pada 2020, setelah praktik korupsi yang dilakukan oleh klaster politik yakni anggota legislatif dan kepala daerah yang sebesar Rp 115 miliar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya