Berita

Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai/Net

Politik

Tidak Ada Delik Pidana Terkait Pernyataan Andi Arief Ke Eks Jubir PSI

RABU, 16 JUNI 2021 | 12:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sulit mendapatkan delik pidana terkait aduan polisi mantan Jurubicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi yang melaporkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief.

Demikian ditegaskan mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai menanggapi aduan Dedek Payudi atau yang akrab disapa Uki yang melaporkan Andi Arief ke Polda Metro Jaya.

Jelas Natalius Pigai, pernyataan Andi Arief ke Uki "justice n the streat or datangi rumah" tidak bisa dimaknai konotasi negatif atau kekerasan verbal.
"Yang paling mungkin itu Andi Arief bertemu di luar atau datangi ke rumah untuk bertanya postingan Dedek," ujar aktivis HAM asal Papua itu, Rabu (16/6).

"Yang paling mungkin itu Andi Arief bertemu di luar atau datangi ke rumah untuk bertanya postingan Dedek," ujar aktivis HAM asal Papua itu, Rabu (16/6).

Jadi, menurut Natalius Pigai, sulit mendapatkan delik pidana terkait aduan polisi eks jubir PSI itu.

"Sulit dapat delik pidana. Tidak ada kata-kata 'bunuh or pukul'," ucapnya.

Dedek Payudi atau Uki melaporkan Andi Arief ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3083/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Juni 2021.

"Barusan saya buat Laporan Polisi terhadap pemilik akun @Andiarief__ atas perkara pengancaman melalui media elektronik. Ini bukan soal Uki dan pemilik akun AA. Ini soal demokrasi. Demokrasi tidak boleh dicederai ancam mengancam dengan kekerasan," tulis Uki lewat akun Twitter pribadinya, Selasa malam (15/6).

Andi Arief tidak masalah dengan pelaporan yang dibuat oleh Uki. Sebab, dia menyadari bahwa setiap orang berhak untuk melapor ke kepolisian.

Namun demikian, Andi Arief merasa perlu meluruskan apa yang sebenarnya terjadi. Dia merasa bahwa seharusnya yang melapor ke polisi adalah dirinya.

"Sebetulnya yang harus melaporkan itu saya. Karena saya tidak tahu menahu perdebatannya soal PPN sembako dengan @panca66 (milik Cipta Panca Laksana). Kabarnya uki kehilangan argumen saat debat," urainya, Rabu (16/6).

Kasus ini sendiri bermula saat politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana terlibat perdebatan di Twitter dengan Uki. Keduanya berdebat mengenai kondisi keuangan negara.

Dalam perdebatan itu, Uki membalas kicauan Panca dengan mengunggah foto dan link berita saat Andi Arief digerebek petugas di sebuah hotel.

Tidak terima dirinya terseret dalam perdebatan, Andi Arief lantas membuat kicauan mengenai street justice. Apalagi dalam dugaan kasus itu, Andi Arief tidak terbukti.

"Anak satu ini sudah bloon, gak tahu diri. Tunggu saja nanti gua cari kediamannya, kan gak sulit-sulit amat. Jangan salahin kalau gua memilih street justice," tutur Andi Arief.

Kicauan ini yang kemudian dijadikan alat bukti oleh Uki sebagai bentuk dugaan pengancaman.

Kembali ke Andi Arief. Mantan Stafsus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memastikan akan menghadapi laporan Uki. Di satu sisi dia berharap publik tidak termakan dengan kebohongan dan seakan-akan ada penzaliman seperti yang dikemukakan Uki.

"Tidak ada sama sekali. Sayang sekali Uki politisi muda namun tidak jujur," terangnya.

Andi Arief memastikan dirinya konsisten dengan demokrasi. Selama urusan kebebasan berpendapat, tidak akan ada laporan darinya ke kepolisian, sekejam apapun bentuknya.

"Soal uki, ada mens rea, niat jahat atas tuitnya yang melibatkan saya. Itulah kenapa saya harus mendatanginya, memilih penyelesaian di luar hukum," jelasnya.

"Buat Uki, saran saya kalau mau berpolitik dan bertahan lama, maka hati itu harus bersih. Hati bersih menjaga konsistensi. Di luar itu, anda harus jujur apa adanya. Pura-pura dizalimi bukan modal politik. Bukan itu," ucap Andi Arief melanjutkan.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya