Berita

Papan nama Komnas HAM/Net

Politik

TPDI: Komnas HAM Seharusnya Dapat Memastikan Aduan Pegawai KPK Bukan Pelanggaran HAM

RABU, 16 JUNI 2021 | 09:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan instrumen untuk melaksanakan UU 5/2014 tentang ASN. Sementara pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai amanat UU 19/2019 tentang KPK mewajibkan mereka berstatus sebagai ASN, yang diangkat menurut UU ASN.

Atas alasan itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai pemanggilan Komisi Nasionak Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap pimpinan KPK mengabaikan UU 39/1999 tentang HAM.

Petrus bahkan menilai Komnas HAM telah mempolitisasi kasus penonaktifan 75 Pegawai KPK karena tidak lulus TWK yang diselenggarakan oleh BKN.


“Termasuk memberi panggung kepada kelompok kepentingan yang hendak menggoreng isu HAM,” terangnya kepada wartawan, Rabu (16/6).

Menurut advokat Peradi ini, pimpinan KPK harus menegaskan bahwa Komnas HAM tidak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap mereka karena materi kasus yang dipersoalkan adalah tentang sengketa kepegawaian yang masuk dalam rumpun kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara/PTUN dan di sana terdapat upaya hukum.

Komnas HAM juga seharusnya sudah dapat memastikan bahwa apa yang menjadi obyek pengaduan 75 Pegawai KPK bukan pelanggaran HAM.

“Pengaduan dimaksud didasarkan pada adanya itikad buruk, terdapat upaya hukum yang efektif berupa Gugatan, Banding, Kasasi dan PK, dan saat ini upaya hukum itu sedang berjalan di MK,” tuturnya.

Atas alasan itu, Petrus menilai upaya Komnas HAM yang tidak henti-hentinya memanggil pimpinan KPK dan mengadakan konferensi pers terus menerus merupakan politicking dan berpotensi merintangi tugas KPK menegakan hukum untuk memberantas korupsi. Itu berarti Komnas HAM juga terjebak dalam tindak pidana korupsi.

Petrus melihat Komnas HAM tampak sedang ditunggangi oleh kepentingan kelompok lain yang ingin mendiskreditkan pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK dan pembersihan dalam tubuh KPK terkait pelaksanaan UU 19/2019 Tentang KPK, melalui momentum TWK pegawai KPK.

Penunggangan terhadap Komnas HAM, oleh karena Komnas HAM tidak memiliki  UU tentang Hukum Acara dan tidak dapat memberikan kepastian hukum, sehingga dengan mudah diperalat, ditarik ke kiri, dan ke kanan, untuk aksi publisitas, setidak-tidaknya konferensi pers tiap hari pada isu yang sama yang didaur ulang.

“Komnas HAM sudah terjebak menjadi alat perjuangan kelompok dan kelompok itu diduga kuat merupakan kelompok residu,” tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya