Berita

Papan nama Komnas HAM/Net

Politik

TPDI: Komnas HAM Seharusnya Dapat Memastikan Aduan Pegawai KPK Bukan Pelanggaran HAM

RABU, 16 JUNI 2021 | 09:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan instrumen untuk melaksanakan UU 5/2014 tentang ASN. Sementara pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai amanat UU 19/2019 tentang KPK mewajibkan mereka berstatus sebagai ASN, yang diangkat menurut UU ASN.

Atas alasan itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai pemanggilan Komisi Nasionak Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap pimpinan KPK mengabaikan UU 39/1999 tentang HAM.

Petrus bahkan menilai Komnas HAM telah mempolitisasi kasus penonaktifan 75 Pegawai KPK karena tidak lulus TWK yang diselenggarakan oleh BKN.


“Termasuk memberi panggung kepada kelompok kepentingan yang hendak menggoreng isu HAM,” terangnya kepada wartawan, Rabu (16/6).

Menurut advokat Peradi ini, pimpinan KPK harus menegaskan bahwa Komnas HAM tidak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap mereka karena materi kasus yang dipersoalkan adalah tentang sengketa kepegawaian yang masuk dalam rumpun kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara/PTUN dan di sana terdapat upaya hukum.

Komnas HAM juga seharusnya sudah dapat memastikan bahwa apa yang menjadi obyek pengaduan 75 Pegawai KPK bukan pelanggaran HAM.

“Pengaduan dimaksud didasarkan pada adanya itikad buruk, terdapat upaya hukum yang efektif berupa Gugatan, Banding, Kasasi dan PK, dan saat ini upaya hukum itu sedang berjalan di MK,” tuturnya.

Atas alasan itu, Petrus menilai upaya Komnas HAM yang tidak henti-hentinya memanggil pimpinan KPK dan mengadakan konferensi pers terus menerus merupakan politicking dan berpotensi merintangi tugas KPK menegakan hukum untuk memberantas korupsi. Itu berarti Komnas HAM juga terjebak dalam tindak pidana korupsi.

Petrus melihat Komnas HAM tampak sedang ditunggangi oleh kepentingan kelompok lain yang ingin mendiskreditkan pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK dan pembersihan dalam tubuh KPK terkait pelaksanaan UU 19/2019 Tentang KPK, melalui momentum TWK pegawai KPK.

Penunggangan terhadap Komnas HAM, oleh karena Komnas HAM tidak memiliki  UU tentang Hukum Acara dan tidak dapat memberikan kepastian hukum, sehingga dengan mudah diperalat, ditarik ke kiri, dan ke kanan, untuk aksi publisitas, setidak-tidaknya konferensi pers tiap hari pada isu yang sama yang didaur ulang.

“Komnas HAM sudah terjebak menjadi alat perjuangan kelompok dan kelompok itu diduga kuat merupakan kelompok residu,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya