Berita

Wakil Ketua DPR bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar/Net

Politik

Cak Imin: Rencana Pajak Pendidikan Tidak Sesuai Tujuan Bernegara

SELASA, 15 JUNI 2021 | 14:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana pengenaan pajak pendidikan jelas tidak sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Apalagi tegas disebutkan dalam alenia keempat bahwa tujuan negara Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Begitu tegas Wakil Ketua DPR bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar yang menolak rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

”Kalau pendidikan dikenai pajak, tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat,” ujar Cak Imin kepada wartawan, Selasa (15/6).


Ketua Umum PKB ini mengatakan wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat reformasi di mana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen.

Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat UUD 1945 Pasal 31 Ayat (3). Hal itu tentu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.

”Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai,” imbuhnya.

Di sisi lain, lanjut Cak Imin, kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).

Karena itu, Cak Imin meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako, serta memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.

”Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya