Berita

Klaim batas wilayah Provinsi Aceh sesuai peta pada 1956/Net

Politik

Berpatokan Perjanjian Helsinki Dan Peta 1956, YARA Tuntut Batas Wilayah Aceh Hingga Tanjung Pura

SELASA, 15 JUNI 2021 | 09:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Permintaan informasi yang diajukan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, terkait peta perbatasan Provinsi Aceh, merujuk pada peta tahun 1956, tak bisa dipenuhi Kementerian Sekretariat Negara maupun Kementerian Hukum dan HAM RI.

Peta ini adalah batas Provinsi Aceh yang tercantum dalam salah satu poin Kesepakatan Damai Helsinki yang ditandatangani oleh Pemerintah Aceh dan Gerakan Aceh Merdeka.

Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, senada dengan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.


Kementerian Hukum dan HAM menulis, informasi yang diminta YARA tidak dalam penguasaan kementerian itu. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BAdan Informasi Geospasial, peta itu disimpan oleh Badan Infomrasi Geospasial (BIG).

"Jadi dalam MoU Helsinki disebutkan bahwa Aceh itu wilayahnya kembali lagi kepada peta Aceh pada 1 Juli 1956. Artinya, wilayah Aceh, berdasarkan sejumlah referensi, sampai ke Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” jelas Safaruddin kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (14/6).

Lanjut Safaruddin, Dewan Pimpinan Partai Aceh selaku partai yang didirikan sebagai buah dari perjanjian damai tersebut, juga tidak menyimpan salinan informasi mengenai peta Aceh.

Padahal Safaruddin menilai Partai Aceh sangat berkepentingan untuk memiliki informasi mengenai peta itu sebagai pihak yang menandatangani perjanjian damai tersebut.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Sekretariat DPA Partai Aceh, Lukman Hakim, pihaknya menganggap mereka bukan lembaga yang tepat untuk memberikan informasi publik yang dimintakan Safaruddin.

Namun, menurut Safaruddin, ketiga lembaga itu adalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses penandatanganan Perjanjian Damai Helsinki. Safaruddin pun menjelaskan bahwa GAM bertransformasi menjadi Partai Aceh.

“Yang menandatangani dokumen perjanjian itu adalah GAM dan Pemerintah Indonesia. Kalau mereka sepakat, pasti kedua pihak itu mempunyai dokumennya, termasuk peta batas Aceh tahun 1956,” kata Safaruddin.

Safaruddin menambahkan, batas wilayah Aceh, yang tercantum dalam perjanjian damai, adalah hal penting. Sama pentingnya dengan pasal-pasal lain dalam perjanjian damai itu.

Karena itu, YARA merasa mereka berhak menuntut para pihak yang terlibat dalam perjanjian itu untuk menegaskan kembali batas wilayah Aceh yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, peta ini harus diketahui oleh seluruh masyarakat Aceh agar mereka memahami sejarah dan pengorbanan para syuhada Aceh yang meninggal dunia akibat konflik bersenjata itu.

Safaruddin juga meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia harus menepati perjanjian itu: mengembalikan wilayah Aceh sesuai peta yang berlandaskan MoU Helsinki.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya