Berita

Klaim batas wilayah Provinsi Aceh sesuai peta pada 1956/Net

Politik

Berpatokan Perjanjian Helsinki Dan Peta 1956, YARA Tuntut Batas Wilayah Aceh Hingga Tanjung Pura

SELASA, 15 JUNI 2021 | 09:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Permintaan informasi yang diajukan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, terkait peta perbatasan Provinsi Aceh, merujuk pada peta tahun 1956, tak bisa dipenuhi Kementerian Sekretariat Negara maupun Kementerian Hukum dan HAM RI.

Peta ini adalah batas Provinsi Aceh yang tercantum dalam salah satu poin Kesepakatan Damai Helsinki yang ditandatangani oleh Pemerintah Aceh dan Gerakan Aceh Merdeka.

Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, senada dengan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.


Kementerian Hukum dan HAM menulis, informasi yang diminta YARA tidak dalam penguasaan kementerian itu. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BAdan Informasi Geospasial, peta itu disimpan oleh Badan Infomrasi Geospasial (BIG).

"Jadi dalam MoU Helsinki disebutkan bahwa Aceh itu wilayahnya kembali lagi kepada peta Aceh pada 1 Juli 1956. Artinya, wilayah Aceh, berdasarkan sejumlah referensi, sampai ke Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” jelas Safaruddin kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (14/6).

Lanjut Safaruddin, Dewan Pimpinan Partai Aceh selaku partai yang didirikan sebagai buah dari perjanjian damai tersebut, juga tidak menyimpan salinan informasi mengenai peta Aceh.

Padahal Safaruddin menilai Partai Aceh sangat berkepentingan untuk memiliki informasi mengenai peta itu sebagai pihak yang menandatangani perjanjian damai tersebut.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Sekretariat DPA Partai Aceh, Lukman Hakim, pihaknya menganggap mereka bukan lembaga yang tepat untuk memberikan informasi publik yang dimintakan Safaruddin.

Namun, menurut Safaruddin, ketiga lembaga itu adalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses penandatanganan Perjanjian Damai Helsinki. Safaruddin pun menjelaskan bahwa GAM bertransformasi menjadi Partai Aceh.

“Yang menandatangani dokumen perjanjian itu adalah GAM dan Pemerintah Indonesia. Kalau mereka sepakat, pasti kedua pihak itu mempunyai dokumennya, termasuk peta batas Aceh tahun 1956,” kata Safaruddin.

Safaruddin menambahkan, batas wilayah Aceh, yang tercantum dalam perjanjian damai, adalah hal penting. Sama pentingnya dengan pasal-pasal lain dalam perjanjian damai itu.

Karena itu, YARA merasa mereka berhak menuntut para pihak yang terlibat dalam perjanjian itu untuk menegaskan kembali batas wilayah Aceh yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, peta ini harus diketahui oleh seluruh masyarakat Aceh agar mereka memahami sejarah dan pengorbanan para syuhada Aceh yang meninggal dunia akibat konflik bersenjata itu.

Safaruddin juga meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia harus menepati perjanjian itu: mengembalikan wilayah Aceh sesuai peta yang berlandaskan MoU Helsinki.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya