Berita

Klaim batas wilayah Provinsi Aceh sesuai peta pada 1956/Net

Politik

Berpatokan Perjanjian Helsinki Dan Peta 1956, YARA Tuntut Batas Wilayah Aceh Hingga Tanjung Pura

SELASA, 15 JUNI 2021 | 09:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Permintaan informasi yang diajukan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, terkait peta perbatasan Provinsi Aceh, merujuk pada peta tahun 1956, tak bisa dipenuhi Kementerian Sekretariat Negara maupun Kementerian Hukum dan HAM RI.

Peta ini adalah batas Provinsi Aceh yang tercantum dalam salah satu poin Kesepakatan Damai Helsinki yang ditandatangani oleh Pemerintah Aceh dan Gerakan Aceh Merdeka.

Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, senada dengan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.


Kementerian Hukum dan HAM menulis, informasi yang diminta YARA tidak dalam penguasaan kementerian itu. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BAdan Informasi Geospasial, peta itu disimpan oleh Badan Infomrasi Geospasial (BIG).

"Jadi dalam MoU Helsinki disebutkan bahwa Aceh itu wilayahnya kembali lagi kepada peta Aceh pada 1 Juli 1956. Artinya, wilayah Aceh, berdasarkan sejumlah referensi, sampai ke Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” jelas Safaruddin kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (14/6).

Lanjut Safaruddin, Dewan Pimpinan Partai Aceh selaku partai yang didirikan sebagai buah dari perjanjian damai tersebut, juga tidak menyimpan salinan informasi mengenai peta Aceh.

Padahal Safaruddin menilai Partai Aceh sangat berkepentingan untuk memiliki informasi mengenai peta itu sebagai pihak yang menandatangani perjanjian damai tersebut.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Sekretariat DPA Partai Aceh, Lukman Hakim, pihaknya menganggap mereka bukan lembaga yang tepat untuk memberikan informasi publik yang dimintakan Safaruddin.

Namun, menurut Safaruddin, ketiga lembaga itu adalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses penandatanganan Perjanjian Damai Helsinki. Safaruddin pun menjelaskan bahwa GAM bertransformasi menjadi Partai Aceh.

“Yang menandatangani dokumen perjanjian itu adalah GAM dan Pemerintah Indonesia. Kalau mereka sepakat, pasti kedua pihak itu mempunyai dokumennya, termasuk peta batas Aceh tahun 1956,” kata Safaruddin.

Safaruddin menambahkan, batas wilayah Aceh, yang tercantum dalam perjanjian damai, adalah hal penting. Sama pentingnya dengan pasal-pasal lain dalam perjanjian damai itu.

Karena itu, YARA merasa mereka berhak menuntut para pihak yang terlibat dalam perjanjian itu untuk menegaskan kembali batas wilayah Aceh yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, peta ini harus diketahui oleh seluruh masyarakat Aceh agar mereka memahami sejarah dan pengorbanan para syuhada Aceh yang meninggal dunia akibat konflik bersenjata itu.

Safaruddin juga meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia harus menepati perjanjian itu: mengembalikan wilayah Aceh sesuai peta yang berlandaskan MoU Helsinki.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya