Berita

Pembinaan calon pekerja migran Indonesia di Balai Latihan Kerja Luar Negeri/Ist

Dinamika

Temukan 101 Calon PMI, Kemenaker Usut Dugaan Pelanggaran Rekrutmen BLK CKS

SENIN, 14 JUNI 2021 | 21:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi fokus Kementerian Ketenagakerjaan menyusul adanya kasus CPMI kabur di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Centeral Karya Semesta (CKS) Malang.

Berdasarkan penelusuran tim gabungan dari Pengawas Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3, Tim Pengantar Kerja Ditjen Binapenta dan PKK, Pengawas Ketenagakerjaan dan UPT Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur, ditemukan ada 101 CPMI berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Dari 101 CPMI itu, 56 orang akan dipekerjakan ke Singapura dan 40 calon pekerja ke Hongkong. Mereka berada di BLKLN CKS cukup lama. Di BLKLN, mereka mengikuti pelatihan bahasa sebelum diberangkatkan ke luar negeri.


"Binwasnaker dan K3 meminta pengawas ketenagakerjaan untuk terus mendalami permasalahan tersebut, apakah dalam perekrutan dan pelaksanaan pelatihan kerja luar negeri di BLKLN PT CKS memenuhi ketentuan perundang-undangan atau ada tidak," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6).

Apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap regulasi pelatihan kerja baik lembaganya, perekrutan, maupun pelaksanaannya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pencabutan izin.

Tim gabungan juga akan mendalami kemungkinan penyimpangan dalam perekrutan CPMI oleh PT CKS sebagai lembaga penempatan Pekerja migran Indonesia (P3MI).

"Tim akan mendalaminya mulai persyaratan sebagai sebuah P3MI, persyaratan perekrutan dan penempatan CPMI sebagaimana diatur dalam UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," tambah Haiyani.

Terpisah, Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono mengatakan bahwa PT CKS memilki izin sebagai BLKLN dari Pemerintah Daerah dan izin sebagai lembaga penempatan PMI dari Menteri Ketenagakerjaan.

"Tentu saja apabila terjadi penyimpangan dapat dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dirjen Suhartono.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya