Berita

Pembinaan calon pekerja migran Indonesia di Balai Latihan Kerja Luar Negeri/Ist

Dinamika

Temukan 101 Calon PMI, Kemenaker Usut Dugaan Pelanggaran Rekrutmen BLK CKS

SENIN, 14 JUNI 2021 | 21:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi fokus Kementerian Ketenagakerjaan menyusul adanya kasus CPMI kabur di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Centeral Karya Semesta (CKS) Malang.

Berdasarkan penelusuran tim gabungan dari Pengawas Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3, Tim Pengantar Kerja Ditjen Binapenta dan PKK, Pengawas Ketenagakerjaan dan UPT Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur, ditemukan ada 101 CPMI berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Dari 101 CPMI itu, 56 orang akan dipekerjakan ke Singapura dan 40 calon pekerja ke Hongkong. Mereka berada di BLKLN CKS cukup lama. Di BLKLN, mereka mengikuti pelatihan bahasa sebelum diberangkatkan ke luar negeri.


"Binwasnaker dan K3 meminta pengawas ketenagakerjaan untuk terus mendalami permasalahan tersebut, apakah dalam perekrutan dan pelaksanaan pelatihan kerja luar negeri di BLKLN PT CKS memenuhi ketentuan perundang-undangan atau ada tidak," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6).

Apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap regulasi pelatihan kerja baik lembaganya, perekrutan, maupun pelaksanaannya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pencabutan izin.

Tim gabungan juga akan mendalami kemungkinan penyimpangan dalam perekrutan CPMI oleh PT CKS sebagai lembaga penempatan Pekerja migran Indonesia (P3MI).

"Tim akan mendalaminya mulai persyaratan sebagai sebuah P3MI, persyaratan perekrutan dan penempatan CPMI sebagaimana diatur dalam UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," tambah Haiyani.

Terpisah, Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono mengatakan bahwa PT CKS memilki izin sebagai BLKLN dari Pemerintah Daerah dan izin sebagai lembaga penempatan PMI dari Menteri Ketenagakerjaan.

"Tentu saja apabila terjadi penyimpangan dapat dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dirjen Suhartono.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya