Berita

Pembinaan calon pekerja migran Indonesia di Balai Latihan Kerja Luar Negeri/Ist

Dinamika

Temukan 101 Calon PMI, Kemenaker Usut Dugaan Pelanggaran Rekrutmen BLK CKS

SENIN, 14 JUNI 2021 | 21:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi fokus Kementerian Ketenagakerjaan menyusul adanya kasus CPMI kabur di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Centeral Karya Semesta (CKS) Malang.

Berdasarkan penelusuran tim gabungan dari Pengawas Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3, Tim Pengantar Kerja Ditjen Binapenta dan PKK, Pengawas Ketenagakerjaan dan UPT Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur, ditemukan ada 101 CPMI berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Dari 101 CPMI itu, 56 orang akan dipekerjakan ke Singapura dan 40 calon pekerja ke Hongkong. Mereka berada di BLKLN CKS cukup lama. Di BLKLN, mereka mengikuti pelatihan bahasa sebelum diberangkatkan ke luar negeri.


"Binwasnaker dan K3 meminta pengawas ketenagakerjaan untuk terus mendalami permasalahan tersebut, apakah dalam perekrutan dan pelaksanaan pelatihan kerja luar negeri di BLKLN PT CKS memenuhi ketentuan perundang-undangan atau ada tidak," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6).

Apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap regulasi pelatihan kerja baik lembaganya, perekrutan, maupun pelaksanaannya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pencabutan izin.

Tim gabungan juga akan mendalami kemungkinan penyimpangan dalam perekrutan CPMI oleh PT CKS sebagai lembaga penempatan Pekerja migran Indonesia (P3MI).

"Tim akan mendalaminya mulai persyaratan sebagai sebuah P3MI, persyaratan perekrutan dan penempatan CPMI sebagaimana diatur dalam UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," tambah Haiyani.

Terpisah, Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono mengatakan bahwa PT CKS memilki izin sebagai BLKLN dari Pemerintah Daerah dan izin sebagai lembaga penempatan PMI dari Menteri Ketenagakerjaan.

"Tentu saja apabila terjadi penyimpangan dapat dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dirjen Suhartono.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya