Berita

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej)/Net

Politik

Soal Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Kita Sedang Buat KUHP Indonesia, Bukan Perancis Atau AS

SENIN, 14 JUNI 2021 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah memasukkan Pasal Penghinaan Presiden ke dalam draf revisi KUHP bukan menghidupkan pasal yang sudah dihapus oleh Mahakamah Konstitusi (MK).

Begitu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej membantah anggapan publik mengenai isu tersebut.

"Ini (anggapan menghidupkan kembali Pasal Penghinaan Presiden yang ditolak MK) adalah suatu kekeliruan," ujar sosok yang kerap disapa Eddy Hiariej di Jakarta, Senin (14/6).


Eddy menekankan, apa yang dibuat pemerinah merupakan satu delik aduan. Berbeda dengan yang dimatikan MK pada saat Pasal 134 KUHP diuji pada 2006, yang merupakan delik biasa.

Selain itu, Eddy juga tidak setuju dengan anggapan sejumlah kalangan yang memandang penghinaan terhadap presiden dan atau wakil presiden dimasukkan saja ke dalam pasal penghinaan atau pencemaran nama baik secara umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 310 sampai 321 KUHP.

Pasalnya ia menilai, jika penghinaan kepada presiden atau wakil presiden masuk dalam pasal-pasal tersebut maka pasal tentang makar sebaiknya juga ikut dihapus.

"Toh makar itu adalah pembunuhan terhadap presiden dan wakil presiden," tegasnya.

Maka dari itu, Guru Besar hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini mengatakan bahwa Presiden merupakan personifikasi suatu negara yang perlu diatur secara khusus.

Terlebih, Eddy menyatakan, aturan hukum penghinaan atau pencemaran nama baik di satu negara dengan negara lain berbeda. Maka, Indonesia dalam rancangan revisi KUHP-nya ingin menyesuaikan dengan kultur yang ada di dalam negeri,

"Kita sedang membuat KUHP Indonesia yang multikultural, multietnis dan multireligi. Bukan KUHP Perancis, Amerika Serikat dan lain sebagainya," demikian Eddy Hiariej.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya