Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid/Net

Politik

Nusron Wahid Usul Omnibus Law Ubah Dana Pihak Ketiga BUMN Tak Masuk Keuangan Negara

SENIN, 14 JUNI 2021 | 19:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pembahasan RUU Omnibus Sektor Keuangan diharapkan bisa mengubah klausul dana pihak ketiga bank BUMN agar tidak masuk bagian keuangan negara.

Menurut anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid, selama ini dana pihak ketiga bank atau dana nasabah yang disimpan di bank-bank BUMN dimasukkan kategori keuangan negara.

Akibatnya kalau ada kredit macet karena force majure bisnis dianggap kerugian negara, sehingga membuat bank tidak lincah dalam melakukan restrukturisasi bisnis.


“Ini yang membuat NPL (Non Performing Loan) bank BUMN kelihatan tinggi dibandingkan dengan bank swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (14/6).

Dalam rapat tersebut, Nusron pun mengingatkan Dirut Bank Himbara untuk tidak kehilangan momentum dalam pembahasan RUU Omnibus Sektor Keuangan.

RUU Omnibus Law Sektor Keuangan sendiri akan merevisi beberapa pasal tertentu dalam 18 UU antara lain; UU Keuangan Negara, UU Perbankan, UU Tentang Bank Indonesia, OJK, UU asuransi, Pasar Modal, UU Pebendaraan Negara dan lain-lain.

Aturan mengenai DPK (dana pihak ketiga) ini tercantum dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, di mana aset bank BUMN, termasuk dana pihak ketiga yang dikelola masuk bagian keuangan negara.

"Harusnya yang masuk keuangan negara hanya modal intinya yang memang berasal dari uang negara. Tapi khusus dana pihak ketiga itu seharusnya pendekatan bisnis to bisnis,” ungkap mantan Ketua Umum GP Ansor ini.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, kalau peraturan ini diubah, seharusnya untuk menjual asset-aset kredit yang itu bisa mengurangi NPL bisa langsung dieksekusi oleh menejemen bank, tidak perlu harus minta izin lagi Menteri Keuangan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya