Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid/Net

Politik

Nusron Wahid Usul Omnibus Law Ubah Dana Pihak Ketiga BUMN Tak Masuk Keuangan Negara

SENIN, 14 JUNI 2021 | 19:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pembahasan RUU Omnibus Sektor Keuangan diharapkan bisa mengubah klausul dana pihak ketiga bank BUMN agar tidak masuk bagian keuangan negara.

Menurut anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid, selama ini dana pihak ketiga bank atau dana nasabah yang disimpan di bank-bank BUMN dimasukkan kategori keuangan negara.

Akibatnya kalau ada kredit macet karena force majure bisnis dianggap kerugian negara, sehingga membuat bank tidak lincah dalam melakukan restrukturisasi bisnis.


“Ini yang membuat NPL (Non Performing Loan) bank BUMN kelihatan tinggi dibandingkan dengan bank swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (14/6).

Dalam rapat tersebut, Nusron pun mengingatkan Dirut Bank Himbara untuk tidak kehilangan momentum dalam pembahasan RUU Omnibus Sektor Keuangan.

RUU Omnibus Law Sektor Keuangan sendiri akan merevisi beberapa pasal tertentu dalam 18 UU antara lain; UU Keuangan Negara, UU Perbankan, UU Tentang Bank Indonesia, OJK, UU asuransi, Pasar Modal, UU Pebendaraan Negara dan lain-lain.

Aturan mengenai DPK (dana pihak ketiga) ini tercantum dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, di mana aset bank BUMN, termasuk dana pihak ketiga yang dikelola masuk bagian keuangan negara.

"Harusnya yang masuk keuangan negara hanya modal intinya yang memang berasal dari uang negara. Tapi khusus dana pihak ketiga itu seharusnya pendekatan bisnis to bisnis,” ungkap mantan Ketua Umum GP Ansor ini.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, kalau peraturan ini diubah, seharusnya untuk menjual asset-aset kredit yang itu bisa mengurangi NPL bisa langsung dieksekusi oleh menejemen bank, tidak perlu harus minta izin lagi Menteri Keuangan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya