Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman/Net

Politik

Gerindra Khawatir Pasal Penghinaan Presiden Bungkam Kritik Karena Aparat Hukum Rentan Dimainkan

MINGGU, 13 JUNI 2021 | 16:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Segala bentuk penghinaan tidak bisa dibenarkan, apalagi kepada seorang presiden. Namun demikian, bukan berarti kritik kepada penguasa bisa dibungkam begitu saja.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburrokhman khawatir, Pasal 218 dalam draf Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang kini sedang dibahas akan menguatkan pembungkaman tersebut.

“Saya khawatir keberadaan pasal ini di dalam KUHP bisa mengakibatkan tuduhan kepada siapa pun yang menjadi presiden, atau siapa pun yang berkuasa menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik. Ini yang kami khawatir,” kata Habiburrokhman dalam diskusi daring bertajuk Pasal Penghinaan Presiden Ancam Demokrasi, Minggu (13/6).


Kekhawatiran tersebut tetap ada meski aparat hukum, baik kepolisian dan kejaksaan diklaim akan bersikap objektif.

“Seobjektif apapun proses penyelidikan dan tuntutan, karena kepolisian dan kejaksaan dijadikan alat oleh kekuasaan. Itu yang menjadi konsen saya,” imbuh anggota Komisi III DPR RI ini.

Ia berpandangan, pasal penghinaan presiden sebaiknya masuk dalam peradilan perdata, bukan pidana.

“Bagus saja kita terus usut siapa pun menghina siapa pun, apalagi presiden. Tapi di luar KUHP. Kalau di perdata itu langsung ke pengadilan. (misalnya) Saya enggak suka dicemarkan nama baiknya oleh si A, saya langsung gugat ke pengadilan. Da;am praktiknya itu efektif,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya