Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman/Net

Politik

Gerindra Khawatir Pasal Penghinaan Presiden Bungkam Kritik Karena Aparat Hukum Rentan Dimainkan

MINGGU, 13 JUNI 2021 | 16:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Segala bentuk penghinaan tidak bisa dibenarkan, apalagi kepada seorang presiden. Namun demikian, bukan berarti kritik kepada penguasa bisa dibungkam begitu saja.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburrokhman khawatir, Pasal 218 dalam draf Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang kini sedang dibahas akan menguatkan pembungkaman tersebut.

“Saya khawatir keberadaan pasal ini di dalam KUHP bisa mengakibatkan tuduhan kepada siapa pun yang menjadi presiden, atau siapa pun yang berkuasa menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik. Ini yang kami khawatir,” kata Habiburrokhman dalam diskusi daring bertajuk Pasal Penghinaan Presiden Ancam Demokrasi, Minggu (13/6).

Kekhawatiran tersebut tetap ada meski aparat hukum, baik kepolisian dan kejaksaan diklaim akan bersikap objektif.

“Seobjektif apapun proses penyelidikan dan tuntutan, karena kepolisian dan kejaksaan dijadikan alat oleh kekuasaan. Itu yang menjadi konsen saya,” imbuh anggota Komisi III DPR RI ini.

Ia berpandangan, pasal penghinaan presiden sebaiknya masuk dalam peradilan perdata, bukan pidana.

“Bagus saja kita terus usut siapa pun menghina siapa pun, apalagi presiden. Tapi di luar KUHP. Kalau di perdata itu langsung ke pengadilan. (misalnya) Saya enggak suka dicemarkan nama baiknya oleh si A, saya langsung gugat ke pengadilan. Da;am praktiknya itu efektif,” tandasnya.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Diungkap Roy Suryo, Fufufafa Rajin Akses Situs Porno Lokal dan Mancanegara

Senin, 16 September 2024 | 07:44

UPDATE

Pemindahan IKN Diklaim Disetujui Rakyat, Prabowo Harus Melanjutkan

Kamis, 26 September 2024 | 23:57

Astrid Nadya Kembali Terpilih sebagai Presiden OIC Youth Indonesia

Kamis, 26 September 2024 | 23:44

Kapolri Dorong Korlantas Terus Berinovasi

Kamis, 26 September 2024 | 23:21

Pasangan RIDO Bakal Berdayakan Pensiunan ASN untuk Menghijaukan Jakarta

Kamis, 26 September 2024 | 22:47

Peserta Pilgub Sumut Agar Adu Gagasan, Bukan ‘Gas-Gasan’

Kamis, 26 September 2024 | 22:21

Punya Empat Lawan, Elektabilitas Agung-Markarius Sudah di Atas 50 Persen

Kamis, 26 September 2024 | 22:20

KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim

Kamis, 26 September 2024 | 22:07

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura II Kuala Namu

Kamis, 26 September 2024 | 21:55

Lewat Hilirisasi, Jokowi Dinilai Sukses Jaga Stabilitas Ekonomi

Kamis, 26 September 2024 | 21:46

Pernah Tempati Asrama Muhammadiyah, Aktivis Ciputat Ini Kini Dilantik jadi Anggota DPRD Labura

Kamis, 26 September 2024 | 21:44

Selengkapnya