Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman/Net

Politik

Gerindra Khawatir Pasal Penghinaan Presiden Bungkam Kritik Karena Aparat Hukum Rentan Dimainkan

MINGGU, 13 JUNI 2021 | 16:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Segala bentuk penghinaan tidak bisa dibenarkan, apalagi kepada seorang presiden. Namun demikian, bukan berarti kritik kepada penguasa bisa dibungkam begitu saja.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburrokhman khawatir, Pasal 218 dalam draf Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang kini sedang dibahas akan menguatkan pembungkaman tersebut.

“Saya khawatir keberadaan pasal ini di dalam KUHP bisa mengakibatkan tuduhan kepada siapa pun yang menjadi presiden, atau siapa pun yang berkuasa menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik. Ini yang kami khawatir,” kata Habiburrokhman dalam diskusi daring bertajuk Pasal Penghinaan Presiden Ancam Demokrasi, Minggu (13/6).


Kekhawatiran tersebut tetap ada meski aparat hukum, baik kepolisian dan kejaksaan diklaim akan bersikap objektif.

“Seobjektif apapun proses penyelidikan dan tuntutan, karena kepolisian dan kejaksaan dijadikan alat oleh kekuasaan. Itu yang menjadi konsen saya,” imbuh anggota Komisi III DPR RI ini.

Ia berpandangan, pasal penghinaan presiden sebaiknya masuk dalam peradilan perdata, bukan pidana.

“Bagus saja kita terus usut siapa pun menghina siapa pun, apalagi presiden. Tapi di luar KUHP. Kalau di perdata itu langsung ke pengadilan. (misalnya) Saya enggak suka dicemarkan nama baiknya oleh si A, saya langsung gugat ke pengadilan. Da;am praktiknya itu efektif,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya