Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin./Repro

Politik

Soal Pajak Atas Barang Kebutuhan Pokok, Puteri Komarudin: Hati-hati, Bisa Mendistorsi Upaya Pemulihan Ekonomi

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 21:24 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Tingginya kebutuhan pemerintah untuk mengejar target penerimaan negara dapat dipahami. Namun, seharusnya Kementerian Keuangan mencari jalan lain yang tidak menambah beban masyarakat khususnya kalangan menengah bawah.

“Kemenkeu harus sangat hati-hati jika hendak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (11/6).

Puteri mengatakan, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I-2021 masih mengalami kontraksi minus 0,74% (yoy). Dengan angka tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia belum mampu kembali ke zona positif, setelah mengalami kontraksi empat kali berturut-turut sejak kuartal II-2020. Kala itu, ekonomi RI menyentuh minus 5,32% (yoy).


Selain itu, jika melihat kondisi di lapangan, para pengusaha rumah makan juga mengeluh karena omzet mereka turun. Keluhan serupa dirasakan para pengemudi taxi dan ojek daring.

“Belum lagi banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pemotongan gaji karyawan. Begitupun, sistem belajar daring dan adanya sebagian kantor yang menerapkan untuk bekerja dari rumah (WFH) juga sangat memukul para pedagang kecil,” ujar dia.

Selain itu, mayoritas pedagang bahan pokok di pasar maupun warung kecil, umumnya pengusaha kecil-menengah dengan pelanggan dari kalangan yang sama. Padahal, mayoritas pembeli barang kebutuhan pokok saat ini mengalami penurunan daya beli akibat pandemi.

“Seharusnya kita fokus untuk menjaga kemampuan konsumsi bagi kalangan tersebut. Terlebih, perlu diingat bahwa komponen konsumsi rumah tangga ini menjadi kontributor terbesar yang mencapai sekitar 57% bagi perekonomian kita,” tambah dia.

Puteri menyarankan, Kemenkeu mencari jalan lain yang tidak menambah beban masyarakat khususnya kalangan menengah bawah dalam mengejar target penerimaan negara. Walaupun pada akhirnya pemerintah terpaksa harus menaikkan bahan pokok, hendaknya disesuaikan dengan jenis kalangan yang mengkonsumsi.

“Makanya, pengenaan PPN atas bahan pokok hendaknya dilakukan setelah perekonomian mulai pulih. Karena hal ini dikhawatirkan dapat mendistorsi proses pemulihan daya beli masyarakat,” ujar dia.

Untuk itu, Puteri berharap pemerintah mencari solusi lain yang tidak memberatkan masyarakat utamanya kalangan menengah bawah. Kemenkeu hendaknya juga jangan mengabaikan aspek psikologis yang dirasakan masyarakat saat ini. Sebab, mereka akan membandingkan adanya insentif untuk pembelian kendaraan roda empat hingga properti.

Walaupun insentif tersebut bertujuan baik, namun hal itu bisa dimanfaatkan pihak tertentu yang menganggap seakan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil. Jika itu terjadi, bukan tidak mungkin hal tersebut justru bisa memicu ketegangan dan kerawanan sosial.

“Untuk itu, wacana ini perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif karena mempengaruhi hajat hidup orang banyak,” kata Puteri.
 
Ketimbang menarik pajak pada kebutuhan pokok, pemerintah sebetulnya bisa memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Apalagi sektor ini justru mengalami pertumbuhan di tengah pandemi yang juga melibatkan banyak konsumen dari kalangan yang relatif mampu.

Sekadar informasi, pemerintah berencana untuk mengenakan tarif PPN pada barang kebutuhan pokok. Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di media. Yang termasuk ke dalam kategori barang kebutuhan pokok, diantaranya seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, susu, telur.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya