Berita

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Zainuddin Maliki/Net

Politik

PAN: Pajak Untuk Pendidikan Melawan Perintah UUD, Harus Ditolak

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 20:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Agresivitas pemerintah dalam usaha menaikkan penerimaan negara melalui pajak harus dipantau publik secara seksama. Mengingat dalam perkembangannya, ada rencana-rencana yang berpotensi memberatkan rakyat.

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Zainuddin Maliki secara khusus menyorot rencana menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen bagi sekolah atau jasa pendidikan.

"Jika pungutan pajak juga merambah ke dunia pendidikan, tentu harus ditolak. Pemerintah diperintah oleh Undang Undang Dasar 1945 untuk membiayai pendidikan, bukan justru memungut pajak pendidikan dari rakyat,” tegas Zainuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6).


Dalam Pasal 4A ayat (3) draf RUU KUP, pendidikan dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Ini artinya, kata dia, pendidikan sengaja dijadikan obyek pajak baru.

Anggota Komisi X itu lantas mengutip Pasal 31 ayat (1)  berbunyi, 'setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan' dan ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa 'setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'.

Dalam Pasal 7 ayat (4) RUU KUP dinyatakan, tarif pajak PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Jelas penerapan pajak seperti itu berbau kapitalistik yang tentu bertentangan dengan jiwa Pancasila.

"Disarankan pemerintah cabut usulan memungut PPN terhadap jasa pendidikan dari RUU KUP,” imbuhnya.

Di satu sisi, masyarakat tidak akan mendapat layanan pendidikan yang lebih baik. Pasalnya, kata dia, pagu anggaran pendidikan tahun 2022 dikurangi lebih Rp 10 T dari Rp 83,5 T pagu 2021.

"Kalau tidak bisa memberi layanan, lebih baik jangan pula menambah beban pajak pendidikan kepada rakyat,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya