Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Repro

Politik

Pemerintah Ogah Cabut UU ITE, Mahfud: Bunuh Diri Kita!

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan pemerintah merevisi sejumlah pasal di dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menganulir tuntutan publik yang menginginkan peraturan tersebut dicabut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pentingnya UU ITE dalam menjaga keamanan dan keutuhan Bangsa Indonesia.

Sebagai buktinya, Mahfud menyatakan bahwa UU ITE ini pertama kali dibuat pada 2008. Pada saat itu, pemerintah yang memimpin sudah memprediksi ancaman keamanan dan kedaulatan melalui digital.

"Jadi 13 tahun yang lalu ini sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan, keutuhan bangsa kita kalau kegiatan digital, elektronik, yang agak liar pada waktu itu dibiarkan. Sehingga itu sudah diundangkan tahun 2008," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (11/6).

Mahfud tak memungkiri adanya masalah yang timbul di lapangan, yaitu yang disebut oleh masyarakat sebagai pasal karet. Pasal karet itu, katanya, menjadi satu poin di dalam pasal UU ITE yang diprotes karena diduga menimbulkan kriminalisasi.

"Orang yang kadang kala tidak salah dijerat dengan UU ITE. Ini penilaian masyarakat ya, terutama masyarakat sipil. Kemudian ada diskriminasi, perlakuan berbeda," ucapnya.

Berdasarkan hal itu, lanjut Mahfud, pemerintah memutuskan untuk merevisi sejumlah pasal di dalam UU ITE usai melakukan kajian koperhensif bersama sejumlah pihak terkait dengan TIm Kajian UU ITE yang dibentuk Menko Polhukam.

"Bunuh diri kalau kita mencabut UU ite itu. Kesimpulan ini diperoleh setelah kita lakukan FGD dengan tidak kurang dari 50 orang akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi," demikian Mahfud MD.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya