Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

Bertentangan Dengan Keadilan, Rencana Pajak Sekolah Swasta Dan Sembako Harus Ditinjau Ulang

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 16:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Draf Rancangan Undang Undang Revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang juga mengatur pajak sekolah swasta hingga sembako, mendapat kritik dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

RUU KUP sudah dibawa ke DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021 yang diprioritaskan selesai untuk dapat diimplementasikan.

Namun, LaNyalla menilai rencana pemberian pajak terhadap sejumlah sektor perlu ditinjau ulang.


"Aturan pemberian pajak untuk sektor pendidikan dan bahan pangan pokok sebaiknya ditinjau ulang. Saya kira kebijakan tersebut tidak tepat karena akan membebankan masyarakat kecil," tutur LaNyalla, Jumat (11/6).

Ketua Senator asal Jawa Timur itu meminta DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan rencana tersebut.

"Kami meminta kebijakan DPR dan pemerintah agar tidak menambah beban masyarakat dengan rencana pemungutan pajak pada sektor-sektor vital. Apalagi pandemi Covid-19 masih sangat berdampak terhadap kelompok masyarakat kecil," ucapnya.

Untuk pajak pendidikan, LaNyalla khawatir berdampak domino, seperti dengan kenaikan biaya sekolah. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 011/2014, kriteria jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbingan belajar (Bimbel).

"Ini kan tidak elok dilakukan. Jika diimplementasikan, rasa-rasanya justru akan menjerat rakyat. Padahal anak-anak yang bersekolah swasta, tidak semuanya dari kalangan mampu. Ada sekolah-sekolah swasta yang siswanya dari kelompok masyarakat kecil, yang tidak bisa masuk sekolah negeri," jelas LaNyalla.

Ditambahkannya, saat ini pendidikan bermutu yang diselenggarakan swasta sangat mahal.

"Jika dikenakan PPN, tentu akan menjadi lebih mahal, demikian pula pada sektor pelayanan jasa lainnya akan menambah biaya-biaya lainnya bagi masyarakat," sambungnya.

Untuk kebijakan pajak sembako, LaNyalla menilai hal itu justru akan mengganjal program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jika daya masyarakat menurun, dampaknya juga akan dirasakan terjadap pertumbuhan ekonomi.

"Menurut saya, mengambil pajak dari sektor pendidikan, sembako, serta jasa kesehatan bukan jalan yang tepat untuk menambah penerimaan negara. Saya kira pemerintah harus memikirkan alternatif lain dan tidak membuat kebijakan yang bisa melukai rakyat," jelas LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI itu meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk membenahi sistem perpajakan.

LaNyalla meminta Kemenkeu lebih kreatif membuka keran pemasukan bagi negara dengan menyiapkan kebijakan yang tidak mengganggu hajat hidup orang banyak mengingat situasi ekonomi masih sulit sehingga pemerintah harus peka terhadap beban masyarakat.

Revisi UU KUP mendapat banyak kritikan tajam, termasuk dari partai-partai koalisi pemerintah. Apalagi rencana ini menyeruak di saat pemerintah telah memberikan keleluasaan terhadap pajak yang diperuntukkan bagi kelompok berada, seperti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor dengan alasan ingin mendongkrak pemulihan ekonomi usai tertekan dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak properti untuk pembelian rumah siap huni (ready stock), dan sejumlah intensif pajak lainnya. Termasuk yang sempat membuat geger lainnya adalah, wacana pengampunan pajak atau tax amnesty seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Jika pajak untuk sekolah, jasa kesehatan, dan sembako diberlakukan di saat pemerintah memberi banyak kemudahan bagi kalangan atas, hal tersebut akan bertentangan dengan rasa keadilan. Pemerintah juga harus memperhatikan pandangan para ahli ekonomi yang menyatakan wacana tersebut akan membuat ketimpangan si kaya-miskin semakin lebih lebar," tegas LaNyalla.

Rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan dan sembako, tertuang dalam Pasal 4A RUU KUP.

Selain dua sektor itu, pemerintah juga berencana mengenakan pajak untuk jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos bakal jadi objek pajak.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya