Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

Bertentangan Dengan Keadilan, Rencana Pajak Sekolah Swasta Dan Sembako Harus Ditinjau Ulang

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 16:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Draf Rancangan Undang Undang Revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang juga mengatur pajak sekolah swasta hingga sembako, mendapat kritik dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

RUU KUP sudah dibawa ke DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021 yang diprioritaskan selesai untuk dapat diimplementasikan.

Namun, LaNyalla menilai rencana pemberian pajak terhadap sejumlah sektor perlu ditinjau ulang.


"Aturan pemberian pajak untuk sektor pendidikan dan bahan pangan pokok sebaiknya ditinjau ulang. Saya kira kebijakan tersebut tidak tepat karena akan membebankan masyarakat kecil," tutur LaNyalla, Jumat (11/6).

Ketua Senator asal Jawa Timur itu meminta DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan rencana tersebut.

"Kami meminta kebijakan DPR dan pemerintah agar tidak menambah beban masyarakat dengan rencana pemungutan pajak pada sektor-sektor vital. Apalagi pandemi Covid-19 masih sangat berdampak terhadap kelompok masyarakat kecil," ucapnya.

Untuk pajak pendidikan, LaNyalla khawatir berdampak domino, seperti dengan kenaikan biaya sekolah. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 011/2014, kriteria jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbingan belajar (Bimbel).

"Ini kan tidak elok dilakukan. Jika diimplementasikan, rasa-rasanya justru akan menjerat rakyat. Padahal anak-anak yang bersekolah swasta, tidak semuanya dari kalangan mampu. Ada sekolah-sekolah swasta yang siswanya dari kelompok masyarakat kecil, yang tidak bisa masuk sekolah negeri," jelas LaNyalla.

Ditambahkannya, saat ini pendidikan bermutu yang diselenggarakan swasta sangat mahal.

"Jika dikenakan PPN, tentu akan menjadi lebih mahal, demikian pula pada sektor pelayanan jasa lainnya akan menambah biaya-biaya lainnya bagi masyarakat," sambungnya.

Untuk kebijakan pajak sembako, LaNyalla menilai hal itu justru akan mengganjal program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jika daya masyarakat menurun, dampaknya juga akan dirasakan terjadap pertumbuhan ekonomi.

"Menurut saya, mengambil pajak dari sektor pendidikan, sembako, serta jasa kesehatan bukan jalan yang tepat untuk menambah penerimaan negara. Saya kira pemerintah harus memikirkan alternatif lain dan tidak membuat kebijakan yang bisa melukai rakyat," jelas LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI itu meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk membenahi sistem perpajakan.

LaNyalla meminta Kemenkeu lebih kreatif membuka keran pemasukan bagi negara dengan menyiapkan kebijakan yang tidak mengganggu hajat hidup orang banyak mengingat situasi ekonomi masih sulit sehingga pemerintah harus peka terhadap beban masyarakat.

Revisi UU KUP mendapat banyak kritikan tajam, termasuk dari partai-partai koalisi pemerintah. Apalagi rencana ini menyeruak di saat pemerintah telah memberikan keleluasaan terhadap pajak yang diperuntukkan bagi kelompok berada, seperti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor dengan alasan ingin mendongkrak pemulihan ekonomi usai tertekan dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak properti untuk pembelian rumah siap huni (ready stock), dan sejumlah intensif pajak lainnya. Termasuk yang sempat membuat geger lainnya adalah, wacana pengampunan pajak atau tax amnesty seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Jika pajak untuk sekolah, jasa kesehatan, dan sembako diberlakukan di saat pemerintah memberi banyak kemudahan bagi kalangan atas, hal tersebut akan bertentangan dengan rasa keadilan. Pemerintah juga harus memperhatikan pandangan para ahli ekonomi yang menyatakan wacana tersebut akan membuat ketimpangan si kaya-miskin semakin lebih lebar," tegas LaNyalla.

Rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan dan sembako, tertuang dalam Pasal 4A RUU KUP.

Selain dua sektor itu, pemerintah juga berencana mengenakan pajak untuk jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos bakal jadi objek pajak.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya