Berita

Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri di sela-sela penganugerahan Doktor (HC) bidang politik pendidikan di Universitas Negeri Padang (UNP) tahun 2017/Net

Politik

Kemendikbudristek: Profesor Untuk Megawati Bukan Gelar, Tapi Jabatan Gurubesar

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 11:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Universitas Pertahanan (Unhan) akan memberikan gelar profesor kehormatan dengan status gurubesar tidak tetap kepada Presiden kelima, RI Megawati Soekarnoputri, Jumat siang (11/6).

Penyematan gelar profesor kehormatan itu dikritisi oleh sejumlah kalangan akademisi. Pasalnya, tidak ada gelar profesor kehormatan, yang ada hanyalah profesor luar biasa dengan status gurubesar kehormatan.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam menyampaikan bahwa telah mempelajari usulan dari Unhan dan Megawati dirasa pantas menerima jabatan itu.


"Kemdikbud menerima usulan dari Unhan. Setelah mempelajari usulan dewan gurubesar Unhan, dan melihat rekam jejak kepemimpinan dan prestasi Ibu Megawati Soekarnoputri, maka Kementerian Pendidikan mengangkat beliau dalam jabatan gurubesar dengan status dosen tidak tetap di Unhan," kata Nizam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/6).

Dia menjelaskan sebagai gurubesar tidak tetap, Megawati bebas memilih mengajar atau tidak di Unhan.

Padahal, para akademisi mengatakan bahwa seorang profesor harus minimal mengajar setahun.

"Jabatan akademik tidak tetap diberikan pada profesional (non dosen) untuk dapat mengajar di perguruan tinggi secara tidak tetap (bukan penuh waktu). Jadi tetap bekerja di dunia profesinya, tetapi dapat mengajar di perguruan tinggi," ujar Nizam.

Kembali diminta penjelasan soal status profesor kehormatan itu, Nizam menjelaskan bahwa itu bukan gelar, tapi jabatan.

"Gurubesar bukan gelar, tapi jabatan," ucapnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Inilah Jurus GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Driver

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:08

Relawan SPPG Didorong Bersertifikasi

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:04

Ulama Asal Madura Raih Summa Cum Laude di Universitas Al-Azhar

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:44

Penolakan Publik soal Posisi Polri di Bawah Kementerian Capai 71,9 Persen

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:28

MUI Sarankan RI Mundur dari Board of Peace

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:21

GAN Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Pemalsuan IUP

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Jelang HPN 2026, JMSI Kaltim Dorong Pers Adaptif Hadapi Perubahan Perilaku Gen Z

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Asta Cita Prabowo Tak Boleh Berhenti Sebatas Slogan Politik

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:01

Pusjianmar Seskoal Bedah MDA Bersama Pakar dari British Royal Navy

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:55

Selengkapnya