Berita

Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri di sela-sela penganugerahan Doktor (HC) bidang politik pendidikan di Universitas Negeri Padang (UNP) tahun 2017/Net

Politik

Kemendikbudristek: Profesor Untuk Megawati Bukan Gelar, Tapi Jabatan Gurubesar

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 11:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Universitas Pertahanan (Unhan) akan memberikan gelar profesor kehormatan dengan status gurubesar tidak tetap kepada Presiden kelima, RI Megawati Soekarnoputri, Jumat siang (11/6).

Penyematan gelar profesor kehormatan itu dikritisi oleh sejumlah kalangan akademisi. Pasalnya, tidak ada gelar profesor kehormatan, yang ada hanyalah profesor luar biasa dengan status gurubesar kehormatan.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam menyampaikan bahwa telah mempelajari usulan dari Unhan dan Megawati dirasa pantas menerima jabatan itu.


"Kemdikbud menerima usulan dari Unhan. Setelah mempelajari usulan dewan gurubesar Unhan, dan melihat rekam jejak kepemimpinan dan prestasi Ibu Megawati Soekarnoputri, maka Kementerian Pendidikan mengangkat beliau dalam jabatan gurubesar dengan status dosen tidak tetap di Unhan," kata Nizam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/6).

Dia menjelaskan sebagai gurubesar tidak tetap, Megawati bebas memilih mengajar atau tidak di Unhan.

Padahal, para akademisi mengatakan bahwa seorang profesor harus minimal mengajar setahun.

"Jabatan akademik tidak tetap diberikan pada profesional (non dosen) untuk dapat mengajar di perguruan tinggi secara tidak tetap (bukan penuh waktu). Jadi tetap bekerja di dunia profesinya, tetapi dapat mengajar di perguruan tinggi," ujar Nizam.

Kembali diminta penjelasan soal status profesor kehormatan itu, Nizam menjelaskan bahwa itu bukan gelar, tapi jabatan.

"Gurubesar bukan gelar, tapi jabatan," ucapnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya