Berita

Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri di sela-sela penganugerahan Doktor (HC) bidang politik pendidikan di Universitas Negeri Padang (UNP) tahun 2017/Net

Politik

Kemendikbudristek: Profesor Untuk Megawati Bukan Gelar, Tapi Jabatan Gurubesar

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 11:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Universitas Pertahanan (Unhan) akan memberikan gelar profesor kehormatan dengan status gurubesar tidak tetap kepada Presiden kelima, RI Megawati Soekarnoputri, Jumat siang (11/6).

Penyematan gelar profesor kehormatan itu dikritisi oleh sejumlah kalangan akademisi. Pasalnya, tidak ada gelar profesor kehormatan, yang ada hanyalah profesor luar biasa dengan status gurubesar kehormatan.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam menyampaikan bahwa telah mempelajari usulan dari Unhan dan Megawati dirasa pantas menerima jabatan itu.


"Kemdikbud menerima usulan dari Unhan. Setelah mempelajari usulan dewan gurubesar Unhan, dan melihat rekam jejak kepemimpinan dan prestasi Ibu Megawati Soekarnoputri, maka Kementerian Pendidikan mengangkat beliau dalam jabatan gurubesar dengan status dosen tidak tetap di Unhan," kata Nizam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/6).

Dia menjelaskan sebagai gurubesar tidak tetap, Megawati bebas memilih mengajar atau tidak di Unhan.

Padahal, para akademisi mengatakan bahwa seorang profesor harus minimal mengajar setahun.

"Jabatan akademik tidak tetap diberikan pada profesional (non dosen) untuk dapat mengajar di perguruan tinggi secara tidak tetap (bukan penuh waktu). Jadi tetap bekerja di dunia profesinya, tetapi dapat mengajar di perguruan tinggi," ujar Nizam.

Kembali diminta penjelasan soal status profesor kehormatan itu, Nizam menjelaskan bahwa itu bukan gelar, tapi jabatan.

"Gurubesar bukan gelar, tapi jabatan," ucapnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya