Berita

Akademisi yang memperjuangkan khittah NU melalui Komite Khittah NU 1926, Profesor Rachmat Wahab/Net

Politik

Profesor Rochmat Wahab: Kalau Megawati Dianggap Berhasil, Seharusnya Dulu Dia Menang Pilpres

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 07:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana Universitas Pertahanan (Unhan) memberikan gelar profesor kehormatan kepada Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri pada hari ini, Jumat (11/6), dipertanyakan.  

Akademisi yang memperjuangkan khittah NU melalui Komite Khittah NU 1926, Profesor Rachmat Wahab mempertanyakan dasar pemberian gelar tersebut.

Menurutnya, jika Megawati dianggap sebagai pemimpin yang berhasil, seharusnya kala itu Megawati terpilih lagi menjadi presiden. Bukan malah rakyat memilih Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.

"Kalau emang itu berhasil Megawati saya yakin waktu itu, mohon maaf ya, pasti dia menang pemilihan presiden berikutnya. Kalau dia tuh berhasil, (gelar profesor) itu sebagai pembuktian bahwa beliau itu berhasil dan patut dihargai," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/6).

Rochmat Wahab menjelaskan bahwa kritik ini dia sampaikan agar publik tidak serta merta percaya dengan apa yang diklaim pihak Unhan. Di mana Megawati dianggap bisa mengatasi krisis kala itu.

"Jadi ini untuk koreksi. Kalau beliau berhasil kan dipilih oleh rakyat pada saat itu," tegasnya.

Pihak Unhan menerangkan bahwa gelar diberikan lantaran Megawati dianggap berhasil dalam menghadapi krisis multidimensi di era pemerintahannya.

Unhan mencatat Megawati berhasil menuntaskan konflik sosial seperti di Ambon dan Poso. Selain itu, Megawati juga dianggap mampu memulihkan pariwisata pasca Bom Bali dan mampu menangani masalah TKI di Malaysia.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Mulai 2027, Kolombia Larang Adu Banteng

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:49

Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:45

Korban Kasus Penggelapan Memohon Hakim MA Kabulkan Kasasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:42

Umat Diajak Rencanakan Haji di Usia Muda

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:36

Partai Buruh Tolak Program Tapera Dijalankan

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:25

Denmark Tolak Akui Negara Palestina

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:09

Fantastis, Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Naik Jadi Rp300 T

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:08

Sambut Pilkada, PP Pemuda Katolik Siap Aktivasi Desk Orkestrasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:01

Ratusan Juta Uang Kementan Ngalir ke Nasdem

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:59

UKT Batal Naik Setelah Diprotes, Bukti Koordinasi Pemerintah Buruk

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:48

Selengkapnya