Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Politik

2 Penyidk Diduga Lakukan Intimidasi, KPK: Kami Pegang Teguh Prinsip Zero Tolerance

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 07:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Prinsip zero tolerance masih terus dipegang teguh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekalipun pegawai kini sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat menanggapi adanya laporan dugaan intimidasi dan ancaman yang diduga dilakukan oleh dua penyidik terhadap saksi perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial.

"Kami tegaskan, prinsip zero tolerance bagi KPK merupakan nilai yang hingga kini dan ke depan tetap menjadi nilai dasar yang dipegang teguh sekalipun status kepegawaian telah beralih menjadi ASN," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/6).


Kata Ali, siapa pun insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik, dipastikan akan diproses melalui inspektorat dalam hal disiplin kerja, maupun melalui Dewan Pengawas (Dewas) dalam hal pelanggaran etik.

"Kami mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal setiap kerja-kerja KPK. Kritik, saran masukan membangun sangat kami butuhkan," pungkas Ali.

Saksi perkara bansos, Agustri Yogasmara alias Yogas melaporkan dua penyidik KPK. Yogas sebelumnya merupakan Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia sebelum akhirnya dipecat saat perkara ini dalam proses penyidikan.

Laporan dibuat Yogas pada 19 Februari 2021. Sejak aduan ke Dewas KPK itu, Yogas sudah diperiksa sebanyak tiga kali.

Pemeriksaan pertama dan kedua dilakukan melalui zoom meeting. Dan yang ketiga pada Kamis (10/6), dilakukan secara langsung dan dikonfrontir dengan dua penyidik yang dilaporkan itu di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kedua penyidik yang dilaporkan berinisial MP dan PN diduga melakukan intimidasi dan ancaman kepada Yogas saat penyidikan perkara bansos sedang berlangsung di KPK.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya