Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Mangkir Dari Panggilan, Tersangka Kasus Tanah Munjul Tommy Adrian Diultimatum KPK

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 14:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ultimatum diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seorang tersangka yang mangkir dari panggilan untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Tersangka yang dimaksud itu adalah Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT Adonara Propertindo (AP) yang hingga kini belum ditahan oleh penyidik.

"Hari ini (10/6) Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap TA (Tommy Adrian). Yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sakit," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (10/6).

Penyidik pun mengagendakan kembali pemeriksaan untuk tersangka Tommy pada Senin (14/6).

"KPK mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tegas Ali menutup.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka pada 24 Februari 2021. Mereka adalah Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sara Jaya Provinsi (PDPSJ) DKI Jakarta; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT AP; Tommy Adrian (TA) selaku Direktur AP, dan Korporasi PT AP.

Akan tetapi, baru tersangka Yoory dan Anja yang telah ditahan oleh penyidik. Anja ditahan pada Rabu (2/6). Sedangkan Yoory ditahan pada Kamis (27/5).

Dalam pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tersebut, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal.

Tak hanya itu saja, transaksi jual beli itu tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya