Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Mangkir Dari Panggilan, Tersangka Kasus Tanah Munjul Tommy Adrian Diultimatum KPK

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 14:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ultimatum diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seorang tersangka yang mangkir dari panggilan untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Tersangka yang dimaksud itu adalah Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT Adonara Propertindo (AP) yang hingga kini belum ditahan oleh penyidik.

"Hari ini (10/6) Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap TA (Tommy Adrian). Yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sakit," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (10/6).


Penyidik pun mengagendakan kembali pemeriksaan untuk tersangka Tommy pada Senin (14/6).

"KPK mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tegas Ali menutup.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka pada 24 Februari 2021. Mereka adalah Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sara Jaya Provinsi (PDPSJ) DKI Jakarta; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT AP; Tommy Adrian (TA) selaku Direktur AP, dan Korporasi PT AP.

Akan tetapi, baru tersangka Yoory dan Anja yang telah ditahan oleh penyidik. Anja ditahan pada Rabu (2/6). Sedangkan Yoory ditahan pada Kamis (27/5).

Dalam pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tersebut, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal.

Tak hanya itu saja, transaksi jual beli itu tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya