Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Mangkir Dari Panggilan, Tersangka Kasus Tanah Munjul Tommy Adrian Diultimatum KPK

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 14:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ultimatum diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seorang tersangka yang mangkir dari panggilan untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Tersangka yang dimaksud itu adalah Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT Adonara Propertindo (AP) yang hingga kini belum ditahan oleh penyidik.

"Hari ini (10/6) Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap TA (Tommy Adrian). Yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sakit," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (10/6).


Penyidik pun mengagendakan kembali pemeriksaan untuk tersangka Tommy pada Senin (14/6).

"KPK mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tegas Ali menutup.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka pada 24 Februari 2021. Mereka adalah Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sara Jaya Provinsi (PDPSJ) DKI Jakarta; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT AP; Tommy Adrian (TA) selaku Direktur AP, dan Korporasi PT AP.

Akan tetapi, baru tersangka Yoory dan Anja yang telah ditahan oleh penyidik. Anja ditahan pada Rabu (2/6). Sedangkan Yoory ditahan pada Kamis (27/5).

Dalam pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tersebut, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal.

Tak hanya itu saja, transaksi jual beli itu tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya