Berita

Toga kelulusan perguruan tinggi/Net

Politik

Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Semestinya Tidak Ada

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 14:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Tidak gampang mendapatkan gelar akademik doktor apalagi jabatan profesor. Untuk memperoleh jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi itu memerlukan proses panjang dan berliku.

Untuk meraih gelar profesor, terlebih dahulu pendidikannya juga harus lulusan S3 atau program doktorat.

Pada sebuah seminar yang membahas mengenai makna dan filosofi profesor pada medio 2015, Ali Ghufron Mukti yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti, Kemristekdikti, mengatakan, profesor bukan gelar akademik, melainkan jabatan tertinggi yang diraih oleh dosen.


Dia menjelaskan, untuk bisa mendapatkan jabatan profesor, seorang dosen harus mengajar minimal selama 10 tahun, atau meraih nilai kumulatif angka kredit (KUM) mencapai 1.000.

Pada kesempatan yang sama saat itu, gurubesar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Sofian Effendi juga mengatakan, pemberian gelar profesor kehormatan semestinya tidak ada. Yang ada adalah doktor honoris causa.

Sofian Effendi mengungkapkan, jika ada pemberian gelar profesor kehormatan di luar negeri, bisa dipastikan itu bukan berasal dari perguruan tinggi ternama.

Rencana Universitas Pertahanan (Unhan) yang akan menganugerahkan gelar profesor kepada Presiden kelima RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, Jumat (11/6), ramai diperbincangkan.

Ada yang menilai, gelar profesor kehormatan (gurubesar tidak tetap) ilmu pertahanan bidang kepemimpinan strategik untuk Megawati itu, tidak tepat. Disebutkan, penganugerahan tersebut membuat moral akademisi melorot, ditambah terlihat kental unsur politisnya.

Kepada media, Ketua DPP PDIP, Rokhmin Dahuri menyampaikan tiga alasan pemberian gelar profesor kehormatan kepada Megawati. Adapun rencana pemberian gelar tersebut sejak November 2020 lalu.

Alasan pertama, Megawati dianggap memiliki dan menguasai tacit knowledge alias pengetahuan yang ada dalam kepala, belum didokumentasikan, terkait dengan pengalaman, terutama tentang Ilmu pertahanan, khususnya bidang kepemimpinan strategis.

Kedua, Megawati dinilai telah memenuhi semua persyaratan akademis maupun administratif untuk diangkat sebagai profesor kehormatan di Unhan. Tidak ada pelanggaran aturan terkait dengan pemberian gelar profesor.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 40/2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Gurubesar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 88/2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri.

Ketiga, Rokhmin yang juga gurubesar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menilai, penganugerahan profesor kehormatan ini diharapkan menjadi teladan alias role model bagi masyarakat. Dia mengatakan para gurubesar menilai kiprah Megawati dapat menjadi motivasi bagi generasi muda penerus bangsa untuk senantiasa berprestasi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya