Berita

Direktur Eksekutif Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat/Net

Politik

PPN Sembako Incar Kelas Menengah Bawah, ANH: Di Mana Keadilannya?

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 12:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dibanding menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako, pendidikan, dan kesehatan yang lebih banyak menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah, Pemerintah disarankan fokus kepada pemberlakukan pajak terhadap sejumlah e-commerce dan perusahan teknologi yang saat ini tengah naik daun.

Sebut saja TikTok, GoJek, Google, Facebook, dan Apple.

“Indonesia sebaiknya ikut G7 yang sudah menyepakati adanya pemberlakuan pajak yang lebih ketat terhadap perusahaan raksasa teknologi. Facebook yang memiliki Instagram dan WhatsApp menikmati keberlimpahan bigdata dari Indonesia, sementara pajak mereka masih rendah,” beber ekonom Achmad Nur Hidayat kepada Redaksi, Kamis (10/6).


ANH, sapaan akrabnya, melihat pasar sembako Indonesia dan pasar retail sangat sensitif terhadap isu kenaikan harga akibat perpajakan ini. Sebab pengusaha sembako dan retail mayoritas adalah pengusaha menengah kecil.

Menurut ANH, masyarakat kelas menengah kecil merasa RUU KUP menyasar mereka. Padahal mereka sudah berkontribusi banyak untuk penerimaan pajak dan saatnya mereka menerima kelonggaran pajak di saat ekonomi sedang lesu.

“Sementara negara-negara maju G7 sibuk memburu kepatuhan pajak perusahaan multinasional raksasa di bidang teknologi dan informasi, Indonesia justru memburu kelas menengah dengan kenaikan PPN sembako dan jasa pendidikan. Bila terpaksa tarif PPN final sembako cukup 1 persen saja,” ujar Direktur Eksekutif Narasi Institute ini.

Ia pun mempertanyakan aspek keadilan ekonomi dari rencana penerapan PPN terhadap sembako, pendidikan, dan kesehatan tersebut.

“Kelompok kelas menengah atas yang pendidikan dan kesehatan (mampu) di luar negeri, mereka tidak terkena dampak rencana kenaikan PPN tersebut. Sementara kelas menengah bawah yang belanja sembakonya, pendidikannya, dan kesehatannya di dalam negeri malah yang paling terdampak dari rencana reformasi pajak tersebut. Di mana keadilan ekonominya jika begitu?” tegas ANH.

Untuk itu ia berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa lebih menyasar kelompok perusahaan teknologi global dan WNI berpendapatan top 1% yang masih menyimpan dana repatriasinya di luar negeri.

Patut diingat bahwa tax amnesty 2017 tidak diikuti masuknya dana repatriasi ke dalam negeri. Faktanya, dari target dana repatriasi Rp 1.000 triliun hanya terealisasi Rp 147 triliun.

“Kelompok WNI berpenghasilan top 1 persen tidak semua ikut tax amnesty 2017 kemarin, bila audit pajak dilakukan terhadap kelompok WNI tersebut, pemerintah masih dapat tambahan penerimaan negara dari pemberlakuan sanksi sekitar 200 persen dari aset mereka,” demikian ANH.

Pemerintah merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Di antaranya jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Sejauh ini ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya