Berita

Direktur Eksekutif Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat/Net

Politik

PPN Sembako Incar Kelas Menengah Bawah, ANH: Di Mana Keadilannya?

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 12:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dibanding menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako, pendidikan, dan kesehatan yang lebih banyak menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah, Pemerintah disarankan fokus kepada pemberlakukan pajak terhadap sejumlah e-commerce dan perusahan teknologi yang saat ini tengah naik daun.

Sebut saja TikTok, GoJek, Google, Facebook, dan Apple.

“Indonesia sebaiknya ikut G7 yang sudah menyepakati adanya pemberlakuan pajak yang lebih ketat terhadap perusahaan raksasa teknologi. Facebook yang memiliki Instagram dan WhatsApp menikmati keberlimpahan bigdata dari Indonesia, sementara pajak mereka masih rendah,” beber ekonom Achmad Nur Hidayat kepada Redaksi, Kamis (10/6).


ANH, sapaan akrabnya, melihat pasar sembako Indonesia dan pasar retail sangat sensitif terhadap isu kenaikan harga akibat perpajakan ini. Sebab pengusaha sembako dan retail mayoritas adalah pengusaha menengah kecil.

Menurut ANH, masyarakat kelas menengah kecil merasa RUU KUP menyasar mereka. Padahal mereka sudah berkontribusi banyak untuk penerimaan pajak dan saatnya mereka menerima kelonggaran pajak di saat ekonomi sedang lesu.

“Sementara negara-negara maju G7 sibuk memburu kepatuhan pajak perusahaan multinasional raksasa di bidang teknologi dan informasi, Indonesia justru memburu kelas menengah dengan kenaikan PPN sembako dan jasa pendidikan. Bila terpaksa tarif PPN final sembako cukup 1 persen saja,” ujar Direktur Eksekutif Narasi Institute ini.

Ia pun mempertanyakan aspek keadilan ekonomi dari rencana penerapan PPN terhadap sembako, pendidikan, dan kesehatan tersebut.

“Kelompok kelas menengah atas yang pendidikan dan kesehatan (mampu) di luar negeri, mereka tidak terkena dampak rencana kenaikan PPN tersebut. Sementara kelas menengah bawah yang belanja sembakonya, pendidikannya, dan kesehatannya di dalam negeri malah yang paling terdampak dari rencana reformasi pajak tersebut. Di mana keadilan ekonominya jika begitu?” tegas ANH.

Untuk itu ia berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa lebih menyasar kelompok perusahaan teknologi global dan WNI berpendapatan top 1% yang masih menyimpan dana repatriasinya di luar negeri.

Patut diingat bahwa tax amnesty 2017 tidak diikuti masuknya dana repatriasi ke dalam negeri. Faktanya, dari target dana repatriasi Rp 1.000 triliun hanya terealisasi Rp 147 triliun.

“Kelompok WNI berpenghasilan top 1 persen tidak semua ikut tax amnesty 2017 kemarin, bila audit pajak dilakukan terhadap kelompok WNI tersebut, pemerintah masih dapat tambahan penerimaan negara dari pemberlakuan sanksi sekitar 200 persen dari aset mereka,” demikian ANH.

Pemerintah merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Di antaranya jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Sejauh ini ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya