Berita

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid/RMOL

Politik

DPR Tunggu Keseriusan Pemerintah Merevisi UU ITE

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 11:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR RI tidak masalah dengan persetujuan Presiden Joko Widodo terhadap inisiasi pemerintah dalam melakukan revisi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan, sampai saat ini DPR masih menunggu surat resmi dari pemerintah sebagai inisiator revisi UU ITE.

"Kalau kami dari DPR monggo saja, silahkan. Kami tunggu kalau pemerintah berencana secara serius merevisi UU ITE kedua kali, revisi kedua," ujar Meutya, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).


Revisi UU ITE sebelumnya juga pernah dilakukan pada tahun 2016 lalu, dan disahkan menjadi UU 19/2016.

Jelas Meutya, DPR akan langsung memproses revisi UU ITE dengan waktu seefisien mungkin saat surat dari pemerintah sudah diterima.

Harapannya, lanjut legislator Partai Golkar ini, revisi UU ITE yang hanya dilakukan pada pasal-pasal tertentu itu bisa segera diselesaikan.

"Kita harapkan tidak berlarut-larut, tidak lama karena hanya beberapa pasal terbatas yang sudah dimasukkan oleh pemerintah, mudah-mudahan cepat selesai kalau misalnya ada," ucap Meutya.

Hasil Kajian UU ITE yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) segera ditindaklanjuti pemerintah.

Menko Polhukam, Mahud MD menerangkan, hasil kajian timnya baik dari segi substansi maupun implementasinya sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Tadi kami baru laporan kepada Presiden, dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ujar Mahfud dalam jumpa pers, di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa lalu (8/6).

Langkah awal yang akan dilakukan pemerintah adalah mengharmonisasi draf revisi UU ITE oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.

Adapun mengenai pasal-pasal yang akan direvisi antara lain terkait dengan pasal multitafsir, pasal karet, dan pasal yang berpotensi dijadikan alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya