Berita

Ilustrasi minuman beralkohol/Net

Politik

Berdampak Buruk Pada Masyarakat, PDUI Sepakat Ada Larangan Dalam RUU Minol

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 04:07 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Perhatian pembahasan rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol (Minol) muncul dari berbagai kalangan. Salah satunya Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI).

Ketua bidang Hukum dan Advokasi PP PDUI Ade Armada S. mengatakan, minuman beralkohol (Minol) lebih banyak membawa dampak buruk kepada masyarakat.

Kata Ade, karena efek buruknya tidak ada dokter yang mengobati pasiennya dengan Minol.


“Bagi kalangan praktisi medis yang dilihat adalah yang lebih besar manfaatnya bagi seseorang. Dari sisi manfaat, minuman alkohol ternyata sedikit sekali dibanding kerugiannya yang sangat besar pada kondisi fisik, mental, emosi seseorang,” terang Ade di Jakarta, Rabu (9/6).

Mengingat Minol lebih banyak membawa dampak buruk, lanjut Ade, Dokter tidak menggunakan Minol sebagai terapi atau pengobatan.

Ade menegaskan, pihaknya setuju menggunakan kata larangan pada nama RUU Larangan Minol yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

“Kata larangan masih bisa diterima dari aspek medis karena itu tidak ada Dokter yang mengobati pasiennya dengan alkohol karena efek merugikannya lebih banyak,” tegasnya.

“Ada pilihan lain bagi Dokter untuk pengobatan tersebut yaitu dengan obat-obat tertentu di mana pasien tidak akan memperoleh kecuali dengan resep dokter, sehingga Dokter bisa mengawasi, mengontrol dan evaluasi efek-efek obat tersebut,” tandasnya.

Merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada tahun 2016 ada tiga juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi Minol.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini juga menegaskan bahwa pemerintah menutup pintu investasi bagi penanaman modal atau investasi minuman keras /minuman beralkohol di Indonesia.

Hal tersebut seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya