Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai diperiksa penyidik KPK/RMOL

Hukum

9 Jam Periksa Azis Syamsuddin, Ini Yang Digali Penyidik KPK

RABU, 09 JUNI 2021 | 20:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah hal digali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Penyidik KPK mengonfirmasi, Azis digali soal awal mula perkenalan dengan tersangka Stepanus Robin Pattuju hingga memfasilitasi pertemuan para tersangka, yakni Robin dan pengacara bernama Maskur Husain di rumah dinas Azis Syamsuddin.

"Termasuk dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP dengan tersangka MS (Maskur Husain)," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Rabu (9/6).


Lebih lanjut, Ali Fikri menegaskan bahwa keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor.

Dalam perkara pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, KPK telah menetapkan Robin Pattuju, Maskur Husain (MH) selaku pengacara, Walikota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial (MS) sebagai tersangka.

Robin disebutkan telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI fraksi Golkar, pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial diduga karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang digarap KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya