Berita

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS, Junaidi Auly/Net

Politik

Legislator PKS Heran Pemerintah Mau Tarik PPN Sembako, Padahal Angka Kemiskinan Sudah Tembus 10,91 Persen

RABU, 09 JUNI 2021 | 19:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah tarik pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako diprediksi meningkatkan garis kemiskinan.

Anggota Komisi XI DPR, Junaidi Auly, juga memprediksi hal tersebut.

Pasalnya, ia menilai PPN sembako sangat bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya yang disebut-sebut sebagai langkah pemulihan ekonomi di masa pandemi.

"Rencana ini tentu sangat bertentangan dari semangat pemulihan ekonomi, kemarin Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pembelian mobil baru (PPnBM) dikurangi bahkan sampai 0 persen, sekarang kenapa bahan pokok mau dipajaki?" ujar Junaidi dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/6).

Legislator Fraksi PKS ini meminta kepada pemerintah sesegera mungkin membatalkan pengenaan PPN bahan pokok. Sebabnya, dampak dari penerapan PPN ini bukan saja membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, namun berpotensi dapat meningkatkan angka kemiskinan.

"Tahun kemarin sudah mengalami lonjakan 0,97 poin menjadi 10,19 persen," imbuhnya

Doktor Ilmu Pemerintahan ini mengingatkan kepada pemerintah jangan terus menambah beban masyarakat. Menurutnya, bahan pokok merupakan komoditas yang sangat penting untuk masyarakat.  

"Seharusnya pemerintah aktif hadir pada kebutuhan publik terkait akses dan keterjangkauan harga bahan pokok, bukan hadir pada penambahan pajak bahan pokok” tutup Junaidi.

Dalam draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran akan dikenakan PPN, karena dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Komoditas sembako yang dikenai PPN nantinya meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud adalah emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Dalam draf revisi UU KUP itu juga ditambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Ada jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Selain itu, jasa kena PPN lainnya antara lain jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya