Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD/Repro

Politik

Mahfud Kesal Dituding Demokrat Jadi Dalang Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden

RABU, 09 JUNI 2021 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kritik politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman soal pasal penghinaan presiden dalam Rancangan KUHP, ditanggapi Menko Polhukam, Mahfud MD.

Dalam akun Twitternya, Mahfud mengungkapkan kekesalan terhadap tuduhan yang menuding dirinya sebagai dalang penghapusan pasal penghinaan presiden di dalam R-KUHP yang sedang dibahas saat ini.

Benny K. Harman sebelumnya menyebutkan, Mahfud saat menjadi Ketua MK menghapus pasal penghinaan presiden.


Sebagai buktinya, anggota Komisi III DPR itu menyinggung upaya Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2010 yang kala itu masih menjadi Presiden, ingin melaporkan orang yang menghinanya dengan ungkapan "kerbau". Tapi tidak bisa lantaran pasal tersebut sudah dicabut.

Mahfud dengan tegas membantah tudingan itu dengan memaparkan kronologi penghapusan pasal penghinaan presiden.

"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008," kicau Mahfud, Rabu (9/6).

Mahfud juga menjelaskan, dalam pembahasan Rancangan KUHP beberapa tahun terakhir, DPR sudah memasukkan kembali pasal penghinaan presiden.

"Sebelum saya jadi Menko Polhukam, RKUHP sudah disetujui oleh DPR, tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR, ya coret saja pasal itu. Anda punya orang dan fraksi di DPR," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menerangkan proses legislasi terkait KUHP dimulai sejak pemerntahan mantan Presiden SBY.

"Isi RKUHP itu digarap lagi pada era SBY, mulai sejak zaman Menkumham Hamid Awaluddin dan seterusnya. Waktu itu (2005) saya anggota DPR. Menkumham memberitahu ke DPR bahwa pemerintah akan ajukan R-KUHP baru. Ketua Tim adalah Prof. Muladi yang bekerja di bawah pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," ucap Mahfud.

Pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan MK itu bernomor 013-022/PUU-IV/2006.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya