Berita

Ilustrasi alutsista/Net

Politik

Usman Hamid: Anggaran Pertahanan Rp 1.700 Triliun Hanya Akal-akalan Prabowo

RABU, 09 JUNI 2021 | 17:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dengan garis pantai sepanjang 95.181 km dengan luas perairan laut mencapai 5,8 juta kilometer persegi dan memiliki lebih dari 17 ribu pulau, potensi ancaman terhadap wilayah Indonesia memang sangat besar.

Karena itu, kebutuhan untuk meningkatkan alat utama sistem senjata (alutsista) sudah sangat mendesak. Bukan alutsista biasa, tapi alutsista yang mumpuni untuk menjaga setiap jengkal wilayah NKRI.

Kebutuhan inilah yang kemudian dituangkan dalam rencana pembangunan Minimum Essential Force (MEF) atau Kekuatan Pertahanan Minimum (KPM) sejak tahun 2010. Menteri Pertahanan saat itu, Juwono Sudarsono, menegaskan bahwa program KPM merupakan bagian dari transformasi pertahanan nasional.


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun telah menuangkan agenda pembangunan MEF melalui Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. KPM I (2005-2013), KPM II (2014-2019), dan KPM III (2020-2024) secara berturut-turut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan satuan tempur (striking force), satuan siaga (standby force), dan satuan penjaga perdamaian (peacekeeping force).

Dengan KPM, pemerintah pun menaikkan anggaran pertahanan secara drastis. Anggaran pertahanan pada 2010-2018, misalnya, mengalami kenaikan 250 persen. Dari semula Rp 48,9 triliun menjadi Rp 107,6 triliun.

Bahkan menurut data Imparsial pada 2019, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 471 triliun untuk program MEF 2010-2024.

Belakangan, rencana belanja alutsista yang diajukan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, pun menghebohkan publik. Pasalnya, Prabowo mengajukan anggaran Rp 1.750 triliun lewat Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) 2020-2024.

Hal itu dituangkan dalam usulan Kementerian Pertahanan kepada Presiden Joko Widodo melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan. Rencana Prabowo itu mengejutkan dan mengkhawatirkan.

Polemik makin panas karena Prabowo juga berencana akan membuat anggaran pertahanan habis dalam waktu 2,5 tahun. Alias habis pada 2024, yang tak lain merupakan tahun politik di mana Prabowo diperkirakan kembali maju sebagai calon presiden.

"Yang juga mengejutkan adalah sumber pendanaannya yang berasal dari utang luar negeri. Sumber pendanaan kredit ekspor itu dikabarkan berasal dari Qatar. Hal ini akan kian menambah jumlah utang luar negeri Indonesia yang nyaris menembus 6 ribu triliun rupiah," ucap Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Rabu (9/6).

Lanjut Usman, sinyalemen adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme akhirnya menguat dalam rencana pembeli senjata oleh Prabowo ini. Terlebih, dalam suratnya tertanggal 16 Desember 2020, Prabowo menjelaskan bahwa Kemhan telah membentuk sejumlah perusahaan, di antaranya Perseroan Terbatas (PT) bernama Teknologi Militer Indonesia (TMI).

"Di suratnya tersebut, Menhan juga menjelaskan bahwa para eksekutif perusahaan tersebut diangkat langsung oleh dirinya sendiri, terutama Mayor Jenderal (Purn) Glenny Kahuripan dan Ir Harsusanto," jelas Usman.
 
"Perusahaan ini disinyalir sebagai bisnis swasta yang tidak bonafid, dikelola oleh salah seorang pengurus Partai Gerindra dan ditunjuk karena faktor kedekatan pribadi dengan Prabowo. PT ini kemungkinan akan memperoleh komisi senilai 5 persen dalam perdagangan senjata global," sambung pendiri Public Virtue ini.
 
Menariknya lagi, dalam analisis Usman, perusahaan yang ditunjuk Menhan ini tampaknya didukung penuh PDIP. Mengingat kedekatan Menhan Prabowo dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang terlihat dalam pembuatan patung berkuda dan penganugerahan gelar profesor dari Universitas Pertahanan.

Kontrol Senjata

Ditegaskan Usman, selain keterbukaan, diperlukan juga adanya sebuah kontrol yang ketat atas pengadaan senjata dan penggunaannya. Di kalangan ahli hak asasi manusia, terdapat beragam pandangan atas pengadaan dan penggunaan senjata militer.

Sebagian menyerukan larangan total atas senjata, baik untuk jenis khusus, seperti drone atau nuklir, maupun yang lebih umum. Sebagian menilai penggunaan senjata dapat dibenarkan menurut hukum internasional untuk membela diri dan melindungi warga negara.

"Amnesty International mendukung pandangan kedua dan telah lama ikut menyuarakan pentingnya kontrol atas perdagangan senjata. Dasarnya adalah karena negara memiliki wewenang untuk menggunakan senjata guna memastikan bahwa kehidupan, kebebasan, dan integritas fisik warga negaranya dilindungi dari serangan militer eksternal atau ancaman langsung terhadap kehidupan selama operasi penegakan hukum internal," paparnya.

Wewenang ini didasari Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa, yang menggariskan bahwa semua negara memiliki hak yang sah untuk membela diri. Namun wewenang ini diikuti dengan kewajiban yang mengharuskan negara menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.

Dengan kata lain, hak-hak ini datang dengan tanggung jawab hukum dan moral internasional untuk mengontrol dan membatasi proliferasi senjata.

Sebagai contoh, persenjataan militer yang mumpuni dapat digunakan untuk operasi pemeliharaan perdamaian internasional. Tentu saja, lanjut Usman, organisasi hak asasi seperti Amnesty International, menekankan adanya kontrol yang lebih ketat pada pengerahan dan penggunaan militer. Sehingga tidak memicu konflik bersenjata dan memperburuk penderitaan manusia di sebuah wilayah.

Tak hanya itu, kontrol sipil atas militer juga perlu dikuatkan. Terutama untuk mengawasi adanya kemungkinan dana persenjataan tersebut dialihkan untuk mendukung agenda lainnya, seperti agenda politik 2024.

Karena itu, Usman mendesak DPR mengubah rapat tertutup saat membahas belanja senjata oleh Menteri Prabowo dengan alasan "rahasia negara" menjadi terbuka. Pun meminta Prabowo memberikan penjelasan publik mengenai rencana belanja senjata yang idealnya tidak berhenti 3 tahun ke depan.

"Jika pembahasannya masih tertutup dan di kemudian hari terjadi kembali penyimpangan, kita sebenarnya hanya tinggal menunggu skandal korupsi baru, senjata rongsokan bekas, tewasnya prajurit dalam operasi, hingga pelanggaran hak asasi baru di tahun-tahun mendatang," tegas Usman.

Diingatkan Usman, Indonesia saat ini masih berada di tengah pandemi Covid-19, ekonomi yang lesu, turunnya kesehatan masyarakat, dan mundurnya demokrasi karena menyusutnya mutu ruang publik dan kekuatan oposisi parlemen.

"Di tengah situasi demikian, apakah belanja senjata adalah solusi yang kita butuhkan?" demikian Usman Hamid.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya