Berita

Kuasa hukum Afifah, M. Sofyan, menunjukan bukti teror/RMOLJateng

Presisi

Kasus Guru Honorer Terjerat Pinjol Mulai Diusut Ditreskrimsus Polda Jateng

RABU, 09 JUNI 2021 | 14:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus guru honorer yang terjerat pinjaman online (pinjol) kini telah diusut pihak Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melalui Subdit Siber Crime.

Untuk itu, penyidik akan meminta keterangan guru honorer tersebut dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY.

Kasubdit 2 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng, Kompol Victor Ziliwu mengatakan, pengaduan dari korban bernama Afifah Muflihati (27) warga Kabupaten Semarang itu sudah diterima. Maka langkah berikutnya melakukan profiling karena ada banyak Pinjol dalam perkara yang diadukan.


"Sudah terima pengaduan korban. Korban terjerat permasalahan utang yang diawali aplikasi Pohon UangKu. Awal, akan diakukan profiling, ini dari aplikasi apa saja," kata Victor saat ditemui Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (9/6).

Ia menjelaskan, OJK juga akan digandeng dalam penanganan kasus tersebut karena berkaitan dengan izin dan legalitas. Diduga Pinjol yang menjerat korban adalah ilegal, namun hal ini masih perlu dibuktikan.

"Nanti komunikasikan ke otoritas jasa keuangan untuk aplikasi terkait korban ini tercatat atau terigestrasi dan memiliki izin dari OJK atau tidak," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Selain soal legalitas, kepolisian juga menelusuri terkait unsur ancaman dan intimidasi yang diterima oleh korban dari pihak Pinjol dalam menagih utang.

"Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman baik dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum," jelasnya.

"Saat ini komunikasi dengan korban dan sesegera mungkin ambil keterangan. Karena pekerjaan korban, jadi kita atur waktu," tambahnya.

Victor mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan aplikasi apapun jika meminta mengkases kontak dan data ke telepon seluler. Karena hal itu merupakan salah satu ciri Pinjol ilegal.

"Sebagai edukasi ya. Setelah kita download aplikasi apapun bentuknya jangan sekali-kali berikan izin untuk akses kontak atau data pribadi kita," tegasnya.

Hal itu untuk menghindari peristiwa intimidasi atau menggunakan data pribadi oleh pihak tidak bertanggungjawab. Ia memastikan aplikasi resmi tidak akan meminta akses untuk data pribadi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya