Berita

Kuasa hukum Afifah, M. Sofyan, menunjukan bukti teror/RMOLJateng

Presisi

Kasus Guru Honorer Terjerat Pinjol Mulai Diusut Ditreskrimsus Polda Jateng

RABU, 09 JUNI 2021 | 14:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus guru honorer yang terjerat pinjaman online (pinjol) kini telah diusut pihak Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melalui Subdit Siber Crime.

Untuk itu, penyidik akan meminta keterangan guru honorer tersebut dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY.

Kasubdit 2 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng, Kompol Victor Ziliwu mengatakan, pengaduan dari korban bernama Afifah Muflihati (27) warga Kabupaten Semarang itu sudah diterima. Maka langkah berikutnya melakukan profiling karena ada banyak Pinjol dalam perkara yang diadukan.


"Sudah terima pengaduan korban. Korban terjerat permasalahan utang yang diawali aplikasi Pohon UangKu. Awal, akan diakukan profiling, ini dari aplikasi apa saja," kata Victor saat ditemui Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (9/6).

Ia menjelaskan, OJK juga akan digandeng dalam penanganan kasus tersebut karena berkaitan dengan izin dan legalitas. Diduga Pinjol yang menjerat korban adalah ilegal, namun hal ini masih perlu dibuktikan.

"Nanti komunikasikan ke otoritas jasa keuangan untuk aplikasi terkait korban ini tercatat atau terigestrasi dan memiliki izin dari OJK atau tidak," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Selain soal legalitas, kepolisian juga menelusuri terkait unsur ancaman dan intimidasi yang diterima oleh korban dari pihak Pinjol dalam menagih utang.

"Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman baik dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum," jelasnya.

"Saat ini komunikasi dengan korban dan sesegera mungkin ambil keterangan. Karena pekerjaan korban, jadi kita atur waktu," tambahnya.

Victor mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan aplikasi apapun jika meminta mengkases kontak dan data ke telepon seluler. Karena hal itu merupakan salah satu ciri Pinjol ilegal.

"Sebagai edukasi ya. Setelah kita download aplikasi apapun bentuknya jangan sekali-kali berikan izin untuk akses kontak atau data pribadi kita," tegasnya.

Hal itu untuk menghindari peristiwa intimidasi atau menggunakan data pribadi oleh pihak tidak bertanggungjawab. Ia memastikan aplikasi resmi tidak akan meminta akses untuk data pribadi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya