Berita

Kuasa hukum Afifah, M. Sofyan, menunjukan bukti teror/RMOLJateng

Presisi

Kasus Guru Honorer Terjerat Pinjol Mulai Diusut Ditreskrimsus Polda Jateng

RABU, 09 JUNI 2021 | 14:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus guru honorer yang terjerat pinjaman online (pinjol) kini telah diusut pihak Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melalui Subdit Siber Crime.

Untuk itu, penyidik akan meminta keterangan guru honorer tersebut dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY.

Kasubdit 2 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng, Kompol Victor Ziliwu mengatakan, pengaduan dari korban bernama Afifah Muflihati (27) warga Kabupaten Semarang itu sudah diterima. Maka langkah berikutnya melakukan profiling karena ada banyak Pinjol dalam perkara yang diadukan.


"Sudah terima pengaduan korban. Korban terjerat permasalahan utang yang diawali aplikasi Pohon UangKu. Awal, akan diakukan profiling, ini dari aplikasi apa saja," kata Victor saat ditemui Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (9/6).

Ia menjelaskan, OJK juga akan digandeng dalam penanganan kasus tersebut karena berkaitan dengan izin dan legalitas. Diduga Pinjol yang menjerat korban adalah ilegal, namun hal ini masih perlu dibuktikan.

"Nanti komunikasikan ke otoritas jasa keuangan untuk aplikasi terkait korban ini tercatat atau terigestrasi dan memiliki izin dari OJK atau tidak," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Selain soal legalitas, kepolisian juga menelusuri terkait unsur ancaman dan intimidasi yang diterima oleh korban dari pihak Pinjol dalam menagih utang.

"Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman baik dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum," jelasnya.

"Saat ini komunikasi dengan korban dan sesegera mungkin ambil keterangan. Karena pekerjaan korban, jadi kita atur waktu," tambahnya.

Victor mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan aplikasi apapun jika meminta mengkases kontak dan data ke telepon seluler. Karena hal itu merupakan salah satu ciri Pinjol ilegal.

"Sebagai edukasi ya. Setelah kita download aplikasi apapun bentuknya jangan sekali-kali berikan izin untuk akses kontak atau data pribadi kita," tegasnya.

Hal itu untuk menghindari peristiwa intimidasi atau menggunakan data pribadi oleh pihak tidak bertanggungjawab. Ia memastikan aplikasi resmi tidak akan meminta akses untuk data pribadi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya