Berita

Kuasa hukum Afifah, M. Sofyan, menunjukan bukti teror/RMOLJateng

Presisi

Kasus Guru Honorer Terjerat Pinjol Mulai Diusut Ditreskrimsus Polda Jateng

RABU, 09 JUNI 2021 | 14:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus guru honorer yang terjerat pinjaman online (pinjol) kini telah diusut pihak Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melalui Subdit Siber Crime.

Untuk itu, penyidik akan meminta keterangan guru honorer tersebut dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY.

Kasubdit 2 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng, Kompol Victor Ziliwu mengatakan, pengaduan dari korban bernama Afifah Muflihati (27) warga Kabupaten Semarang itu sudah diterima. Maka langkah berikutnya melakukan profiling karena ada banyak Pinjol dalam perkara yang diadukan.


"Sudah terima pengaduan korban. Korban terjerat permasalahan utang yang diawali aplikasi Pohon UangKu. Awal, akan diakukan profiling, ini dari aplikasi apa saja," kata Victor saat ditemui Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (9/6).

Ia menjelaskan, OJK juga akan digandeng dalam penanganan kasus tersebut karena berkaitan dengan izin dan legalitas. Diduga Pinjol yang menjerat korban adalah ilegal, namun hal ini masih perlu dibuktikan.

"Nanti komunikasikan ke otoritas jasa keuangan untuk aplikasi terkait korban ini tercatat atau terigestrasi dan memiliki izin dari OJK atau tidak," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Selain soal legalitas, kepolisian juga menelusuri terkait unsur ancaman dan intimidasi yang diterima oleh korban dari pihak Pinjol dalam menagih utang.

"Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman baik dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum," jelasnya.

"Saat ini komunikasi dengan korban dan sesegera mungkin ambil keterangan. Karena pekerjaan korban, jadi kita atur waktu," tambahnya.

Victor mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan aplikasi apapun jika meminta mengkases kontak dan data ke telepon seluler. Karena hal itu merupakan salah satu ciri Pinjol ilegal.

"Sebagai edukasi ya. Setelah kita download aplikasi apapun bentuknya jangan sekali-kali berikan izin untuk akses kontak atau data pribadi kita," tegasnya.

Hal itu untuk menghindari peristiwa intimidasi atau menggunakan data pribadi oleh pihak tidak bertanggungjawab. Ia memastikan aplikasi resmi tidak akan meminta akses untuk data pribadi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya