Berita

Presiden Prancis Emmanuel Macron ketika ditampar oleh warganya sendiri/Net

Hukum

Jika Terjadi Di Indonesia, Apa Hukuman Yang Diterima Penampar Presiden?

RABU, 09 JUNI 2021 | 12:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Insiden penamparan Presiden Prancis Emmanuel Macron bukan hanya mengejutkan publik di negara yang dikenal dengan Menara Eiffel-nya itu. Seluruh warga dunia, khususnya mereka yang berada di dunia maya, cukup heboh membagikan video penamparan sang presiden.

Wajah Macron ditampar ketika ia melakukan kunjungan ke desa Tain-I'Hermitage, Drome pada Selasa (8/6). Ketika itu Macron melintasi penghalang untuk menyapa seorang pria berambut panjang yang akhirnya menampar pipinya.

Sembari menampar Macron, pria tersebut meneriakkan "Turunkan Makaroni!", merujuk pada nama yang kerap digunakan publik untuk mengkritik Macron.


Saat ini polisi Prancis telah menangkap dua orang, termasuk pria yang diduga telah menampar Macron. Mereka dituntut atas penyerangan dan tindakan kekerasan terhadap seorang pemegang otoritas publik.

Apa jadinya jika insiden penamparan terhadap presiden terjadi di Indonesia? Apa hukumannya bagi sang penampar?

Jika merujuk pada UU KUHP Bab II mengenai Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden, maka aksi penamparan akan dikategorikan sebagai penyerangan.

Berdasarkan Pasal 131, penyerangan terhadap diri presiden dan wakil presiden terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.

"Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," bunyi Pasal 131.

Di RUU KUHP terbaru, kasus tersebut masuk pada Pasal 217, di mana ketentuan pidana hukuman penjara bisa mencapai 5 tahun.

"Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," bunyi Pasal 217 pada RUU KUHP.

Sementara terkait dengan penghinaan yang diserukan terhadap presiden diatur pada dalam UU KUHP Pasal 134.

"Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah," bunyi Pasal 134.

Sementara pada RUU KUHP, hal itu diatur pada Pasal 218.

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara  paling  lama  3  (tiga)  tahun  6  (enam)  bulan  atau  pidana  denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 218 Ayat (1).

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  jika  perbuatan  dilakukan  untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," bunyi Pasal 218 Ayat (2).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya