Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk dilakukan revisi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Soal persetujuan itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah untuk memproses revisi UU ITE.
"Kalau nanti masuk, kami akan jalankan sesuai prosedur yang ada. Nanti kami akan rapatkan pada bamus," kata Dasco, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 9/6).
Hasil kajian UU ITE oleh tim yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) segera ditindaklanjuti pemerintah.
Menko Polhukam, Mahud MD menerangkan, hasil kajian timnya baik dari segi substansi maupun implementasinya sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Tadi kami baru laporan kepada Presiden, dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ujar Mahfud dalam jumpa pers, di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa kemarin (8/6).
Langkah awal yang akan dilakukan pemerintah, lanjut Mahfud, mengharmonisasi draf revisi UU ITE oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.
Adapun mengenai pasal-pasal yang akan direvisi antara lain terkait dengan pasal multitafsir, pasal karet, dan pasal yang berpotensi dijadikan alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.