Berita

Pengamat politik dan pengajar komunikasi pada Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing./Repro

Politik

Empat Usulan Solusi Bagi Novel Baswedan Dan Kawan-Kawan

RABU, 09 JUNI 2021 | 11:11 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Polemik yang terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status kepegawaian di Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengundang keprihatinan kalangan akademisi. Kalangan intelektual kampus menyuarakan pentingnya pemerintah dan pihak-pihak yang berpolemik menemukan solusi menyeluruh atas masa depan pekerja-pekerja KPK yang tak lolos TWK.

Emrus Sihombing, pengamat politik dan pengajar komunikasi pada Universitas Pelita Harapan (UPH), mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat empat skenario solusi yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah, KPK, dan kelompok pekerja yang tak lolos TWK guna mengakhiri polemik tersebut.

Skenario pertama, adalah penyerapan para pekerja tersebut oleh BUMN. Mereka, kata Emrus, dapat ditempatkan di bagian atau unit yang terkait dengan pencegahan korupsi. Novel Baswedan dan kawan-kawan dapat disebar ke BUMN-BUMN besar untuk meningkatkan mutu tata kelola perusahaan di sana.


“Ide yang sebelumnya diungkapkan FSP (Federasi Serikat Pekerja) BUMN Bersatu itu bagus, karena akan menjadikan BUMN lebih baik,” ujarnya kepada redaksi, Rabu (9/6).

Skenario kedua, adalah perekrutan para pekerja itu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian BUMN. Para pekerja KPK yang tak lolos TWK memiliki pengalaman penindakan dan pencegahan korupsi yang panjang, sehingga pengalaman mereka terkait pengawasan kementerian dapat membantu tugas-tugas keinspektoratan.

“Kementerian BUMN bisa membuat terobosan dengan merekrut mereka,” katanya.

Skenario ketiga, adalah pendirian perusahaan bersama oleh para pekerja yang tak lolos TWK. Perusahaan tersebut dapat menjadi pilot project perusahaan yang bebas dari perilaku-perilaku koruptif. Pengalaman bekerja di KPK membuat Emrus yakin bahwa Novel dan kawan-kawan menguasai seluk-beluk pembuatan bisnis yang profesional dan berintegritas.

“Mereka dapat mengumpulkan modal bersama. Jika terhambat persoalan modal, pemerintah tidak ada salahnya membantu. Bisa juga melalui kementerian koperasi atau perbankan,” jelas alumnus UNPAD (Universitas Padjadjaran) itu.

Skenario keempat, adalah pendirian komunitas atau kelompok semacam LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang didedikasikan untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanakan pemberantasan korupsi. Dalam istilah lain, LSM tersebut berfungsi sebagai “KPK Watch” yang mengawasi KPK dari luar.

“Jika ada yang baik dari KPK dapat puji, yang kurang dicounter dengan pendapat alternatif. Check and balances terhadap KPK itu sangat bagus jika dilaksanakan oleh orang yang puluhan tahun makan asam garam di KPK,” tuturnya.

Akademisi dapat mengusulkan skenario penyelesaian polemik di KPK, tapi semuanya terpulang kepada keputusan Novel dan kawan-kawan. Emrus memahami bahwa mereka yang tak lolos TWK tersebut tidak mau dipandang sebagai orang-orang yang sedang mencari kerja. Sebagian kalangan bahkan menempatkan Novel dan kawan-kawan sebagai kelompok yang sedang memperjuangkan idealisme.

Meski demikian, Emrus menekankan bahwa mereka tak harus kaku dalam memandang masa depan. Sebab, bekerja untuk pemberantas korupsi di dalam atau di luar sistem sama-sama mulia. Pengalaman bekerja sebagai pemberantas korupsi di KPK justru akan mendatangkan manfaat lebih besar apabila diterapkan dalam organisasi atau institusi lain.

Nah, jika Novel dan kawan-kawan mendapatkan tawaran untuk melanjutkan karir profesionalnya di BUMN atau institusi lain, sang pengamat menyarankan mereka untuk menerimanya dengan rela.

“Upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan dari mana saja,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya