Berita

Petrus Selestinus/Ist

Publika

Komnas HAM Telah Melampaui Wewenang Dan Bertindak Sewenang-wenang Terhadap KPK

RABU, 09 JUNI 2021 | 09:41 WIB

KOMNAS HAM seharusnya menyatakan diri tidak berwenang memproses pengaduan 75 Pegawai KPK yang diberhentikan oleh Pimpinan KPK akibat tidak lolos TWK.

Namun Komnas HAM justru tanpa tedeng aling-aling melanggar larangan UU, yaitu menyalahgunakan wewenang ("melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang").

Karena apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk merupakan tindakan hukum administrasi negara, berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sesorang atau badan hukum perdata, yang masuk wewenang Pengadilan TUN.


Dengan pemberhentian 75 pegawai KPK oleh Pimpinan KPK selaku Pejabat Tata Usaha Negara, maka antara 75 pegawai KPK dan Pimpinan KPK berada dalam sengketa TUN. Sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN (Pemberhentian) termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No 51 Tahun 2009 Tentang TUN).

Kita patut menyesalkan sikap Komnas HAM, karena rendahnya pemahaman terhadap Hukum Tata Usaha Negara dan Administrasi Pemerintahan, sehingga dengan mudah ditunggangi oleh 75 orang pegawai KPK yang diberhentikan.

Menyalahgunakan Wewenang

Apa yang terjadi dengan Komnas HAM, yang saat ini katanya sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK dan menerima 3 bundel dokumen terkait kasus dugaan pelanggaran HAM terkait TWK, jelas merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilarang oleh Pasal 17 UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Tindakan menyalahgunakan wewenang oleh Komnas HAM dalam memproses pengaduan 75 pegawai KPK ini meliputi tindakan melampaui wewenang; mencampuradukan wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Oleh karena itu, Pimpinan KPK cukup mengirim surat dan menyatakan keberatan memenuhi panggilan Komnas HAM dan mempersilakan 75 pegawai KPK menggunakan haknya mengugat ke PTUN Jakarta.

Anehnya, Komnas HAM tidak bisa membedakan mana yang merupakan tindakan yang masuk kategori Perbuatan Melanggar Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dan mana yang masuk kategori Pelanggaran HAM. Padahal UU sudah memberikan batasan yang jelas dan tegas, termasuk kapan Komnas HAM boleh bertindak.

Komnas HAM Ditunggangi

Baik 75 pegawai KPK dan Komnas HAM, pura-pura tidak tahu dan tidak memahami adanya upaya administratif dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan yang dapat ditempuh sebagai akibat dikeluarkannya keputusan atau tindakan yang merugikan.

Karena itu, jika 75 pegawai KPK yang diberhentikan tidak menempuh upaya administratif, maka hal ini akan berimplikasi membawa Komnas HAM dan KPK masuk dalam sengketa kewenangan, sesuai Pasal 16 UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dikenal dengan upaya "keberatan" dan "banding".

Sehingga sikap Pimpinan KPK yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM sebagai sikap menghormati hukum. Karena apa yang dilakukan Komnas HAM jelas telah menyalahgunakan wewenang, yaitu mengambil alih wewenang Pengadilan TUN.

Perbuatan Komnas HAM jelas telah melanggar larangan menyalahgunakan wewenang. Yaitu melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Petrus Selestinus

Koordinator TPDI & Advokat Peradi


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya