Berita

Petrus Selestinus/Ist

Publika

Komnas HAM Telah Melampaui Wewenang Dan Bertindak Sewenang-wenang Terhadap KPK

RABU, 09 JUNI 2021 | 09:41 WIB

KOMNAS HAM seharusnya menyatakan diri tidak berwenang memproses pengaduan 75 Pegawai KPK yang diberhentikan oleh Pimpinan KPK akibat tidak lolos TWK.

Namun Komnas HAM justru tanpa tedeng aling-aling melanggar larangan UU, yaitu menyalahgunakan wewenang ("melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang").

Karena apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk merupakan tindakan hukum administrasi negara, berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sesorang atau badan hukum perdata, yang masuk wewenang Pengadilan TUN.


Dengan pemberhentian 75 pegawai KPK oleh Pimpinan KPK selaku Pejabat Tata Usaha Negara, maka antara 75 pegawai KPK dan Pimpinan KPK berada dalam sengketa TUN. Sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN (Pemberhentian) termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No 51 Tahun 2009 Tentang TUN).

Kita patut menyesalkan sikap Komnas HAM, karena rendahnya pemahaman terhadap Hukum Tata Usaha Negara dan Administrasi Pemerintahan, sehingga dengan mudah ditunggangi oleh 75 orang pegawai KPK yang diberhentikan.

Menyalahgunakan Wewenang

Apa yang terjadi dengan Komnas HAM, yang saat ini katanya sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK dan menerima 3 bundel dokumen terkait kasus dugaan pelanggaran HAM terkait TWK, jelas merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilarang oleh Pasal 17 UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Tindakan menyalahgunakan wewenang oleh Komnas HAM dalam memproses pengaduan 75 pegawai KPK ini meliputi tindakan melampaui wewenang; mencampuradukan wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Oleh karena itu, Pimpinan KPK cukup mengirim surat dan menyatakan keberatan memenuhi panggilan Komnas HAM dan mempersilakan 75 pegawai KPK menggunakan haknya mengugat ke PTUN Jakarta.

Anehnya, Komnas HAM tidak bisa membedakan mana yang merupakan tindakan yang masuk kategori Perbuatan Melanggar Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dan mana yang masuk kategori Pelanggaran HAM. Padahal UU sudah memberikan batasan yang jelas dan tegas, termasuk kapan Komnas HAM boleh bertindak.

Komnas HAM Ditunggangi

Baik 75 pegawai KPK dan Komnas HAM, pura-pura tidak tahu dan tidak memahami adanya upaya administratif dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan yang dapat ditempuh sebagai akibat dikeluarkannya keputusan atau tindakan yang merugikan.

Karena itu, jika 75 pegawai KPK yang diberhentikan tidak menempuh upaya administratif, maka hal ini akan berimplikasi membawa Komnas HAM dan KPK masuk dalam sengketa kewenangan, sesuai Pasal 16 UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dikenal dengan upaya "keberatan" dan "banding".

Sehingga sikap Pimpinan KPK yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM sebagai sikap menghormati hukum. Karena apa yang dilakukan Komnas HAM jelas telah menyalahgunakan wewenang, yaitu mengambil alih wewenang Pengadilan TUN.

Perbuatan Komnas HAM jelas telah melanggar larangan menyalahgunakan wewenang. Yaitu melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Petrus Selestinus

Koordinator TPDI & Advokat Peradi


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya