Berita

Petrus Selestinus/Ist

Publika

Komnas HAM Telah Melampaui Wewenang Dan Bertindak Sewenang-wenang Terhadap KPK

RABU, 09 JUNI 2021 | 09:41 WIB

KOMNAS HAM seharusnya menyatakan diri tidak berwenang memproses pengaduan 75 Pegawai KPK yang diberhentikan oleh Pimpinan KPK akibat tidak lolos TWK.

Namun Komnas HAM justru tanpa tedeng aling-aling melanggar larangan UU, yaitu menyalahgunakan wewenang ("melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang").

Karena apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk merupakan tindakan hukum administrasi negara, berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sesorang atau badan hukum perdata, yang masuk wewenang Pengadilan TUN.


Dengan pemberhentian 75 pegawai KPK oleh Pimpinan KPK selaku Pejabat Tata Usaha Negara, maka antara 75 pegawai KPK dan Pimpinan KPK berada dalam sengketa TUN. Sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN (Pemberhentian) termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No 51 Tahun 2009 Tentang TUN).

Kita patut menyesalkan sikap Komnas HAM, karena rendahnya pemahaman terhadap Hukum Tata Usaha Negara dan Administrasi Pemerintahan, sehingga dengan mudah ditunggangi oleh 75 orang pegawai KPK yang diberhentikan.

Menyalahgunakan Wewenang

Apa yang terjadi dengan Komnas HAM, yang saat ini katanya sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK dan menerima 3 bundel dokumen terkait kasus dugaan pelanggaran HAM terkait TWK, jelas merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilarang oleh Pasal 17 UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Tindakan menyalahgunakan wewenang oleh Komnas HAM dalam memproses pengaduan 75 pegawai KPK ini meliputi tindakan melampaui wewenang; mencampuradukan wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Oleh karena itu, Pimpinan KPK cukup mengirim surat dan menyatakan keberatan memenuhi panggilan Komnas HAM dan mempersilakan 75 pegawai KPK menggunakan haknya mengugat ke PTUN Jakarta.

Anehnya, Komnas HAM tidak bisa membedakan mana yang merupakan tindakan yang masuk kategori Perbuatan Melanggar Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dan mana yang masuk kategori Pelanggaran HAM. Padahal UU sudah memberikan batasan yang jelas dan tegas, termasuk kapan Komnas HAM boleh bertindak.

Komnas HAM Ditunggangi

Baik 75 pegawai KPK dan Komnas HAM, pura-pura tidak tahu dan tidak memahami adanya upaya administratif dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan yang dapat ditempuh sebagai akibat dikeluarkannya keputusan atau tindakan yang merugikan.

Karena itu, jika 75 pegawai KPK yang diberhentikan tidak menempuh upaya administratif, maka hal ini akan berimplikasi membawa Komnas HAM dan KPK masuk dalam sengketa kewenangan, sesuai Pasal 16 UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dikenal dengan upaya "keberatan" dan "banding".

Sehingga sikap Pimpinan KPK yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM sebagai sikap menghormati hukum. Karena apa yang dilakukan Komnas HAM jelas telah menyalahgunakan wewenang, yaitu mengambil alih wewenang Pengadilan TUN.

Perbuatan Komnas HAM jelas telah melanggar larangan menyalahgunakan wewenang. Yaitu melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Petrus Selestinus

Koordinator TPDI & Advokat Peradi


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya