Berita

Polres Metro Jaksel saat rilis kasus penangkapan pengedar narkoba/RMOLJakarta

Presisi

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Polres Jaksel Amankan Barang Bukti 14 Kg

RABU, 09 JUNI 2021 | 04:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sindikat peredarah narkoba jenis ganja dan sabu lintas wilayah kembali diungkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, jajarannya berhasil menangkap lima orang pengedar barang haram tersebut dengan total barang bukti lebih dari 10 kilogram.

Azis merinci, empat orang tersangka itu adalah J, MH, MYH, DC, dan IF. Masing-masing dari mereka membawa barang bukti yang beragam.


"Barang bukti tersangka pertama 10 kg ganja, tersangka kedua (dua orang) 2,5 kg ganja, tersangka ketiga 644 gram sabu, tersangka keempat satu kg ganja," kata  Azis di Mapolres Jaksel seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (8/6).

Tak hanya membawa barang bukti dengan jumlah berbeda, lima orang pengedar itu juga ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Pengungkapan sindikat ini, kata Azis, dimulai pada 25-29 Mei 2021.

Polisi mulanya menangkap DC terkait peredaran narkotika jenis ganja. Dari DC, polisi mengamankan 5 bungkus kantong plastik yang dililit dengan lakban.

"Paket itu berupa narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 10 kilogram," kata Azis.

Dari pemeriksaan terhadap DC, polisi kemudian mengamankan dua orang lain yang diduga akan mengirimkan paket ganja. Keduanya adalah MH dan MYH.

"Keduanya membawa paket  ganja kurang lebih seberat 2,5 kilogram," kata Azis.

Setelah itu polisi kemudian mengamankan seorang tersangka lagi bernisial IF yang membawa narkoba jenis sabu sebanyak 155 gram.

Kepada polisi, IF mengakui di kamar kostannya masih terdapat barang haram tersebut sebanyak 489 gram.

Terakhir, polisi menangkap J di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juni 2021 dengan barang bukti berupa 1 kilogram ganja.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya