Berita

Polres Metro Jaksel saat rilis kasus penangkapan pengedar narkoba/RMOLJakarta

Presisi

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Polres Jaksel Amankan Barang Bukti 14 Kg

RABU, 09 JUNI 2021 | 04:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sindikat peredarah narkoba jenis ganja dan sabu lintas wilayah kembali diungkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, jajarannya berhasil menangkap lima orang pengedar barang haram tersebut dengan total barang bukti lebih dari 10 kilogram.

Azis merinci, empat orang tersangka itu adalah J, MH, MYH, DC, dan IF. Masing-masing dari mereka membawa barang bukti yang beragam.


"Barang bukti tersangka pertama 10 kg ganja, tersangka kedua (dua orang) 2,5 kg ganja, tersangka ketiga 644 gram sabu, tersangka keempat satu kg ganja," kata  Azis di Mapolres Jaksel seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (8/6).

Tak hanya membawa barang bukti dengan jumlah berbeda, lima orang pengedar itu juga ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Pengungkapan sindikat ini, kata Azis, dimulai pada 25-29 Mei 2021.

Polisi mulanya menangkap DC terkait peredaran narkotika jenis ganja. Dari DC, polisi mengamankan 5 bungkus kantong plastik yang dililit dengan lakban.

"Paket itu berupa narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 10 kilogram," kata Azis.

Dari pemeriksaan terhadap DC, polisi kemudian mengamankan dua orang lain yang diduga akan mengirimkan paket ganja. Keduanya adalah MH dan MYH.

"Keduanya membawa paket  ganja kurang lebih seberat 2,5 kilogram," kata Azis.

Setelah itu polisi kemudian mengamankan seorang tersangka lagi bernisial IF yang membawa narkoba jenis sabu sebanyak 155 gram.

Kepada polisi, IF mengakui di kamar kostannya masih terdapat barang haram tersebut sebanyak 489 gram.

Terakhir, polisi menangkap J di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juni 2021 dengan barang bukti berupa 1 kilogram ganja.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya