Berita

Polres Metro Jaksel saat rilis kasus penangkapan pengedar narkoba/RMOLJakarta

Presisi

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Polres Jaksel Amankan Barang Bukti 14 Kg

RABU, 09 JUNI 2021 | 04:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sindikat peredarah narkoba jenis ganja dan sabu lintas wilayah kembali diungkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, jajarannya berhasil menangkap lima orang pengedar barang haram tersebut dengan total barang bukti lebih dari 10 kilogram.

Azis merinci, empat orang tersangka itu adalah J, MH, MYH, DC, dan IF. Masing-masing dari mereka membawa barang bukti yang beragam.


"Barang bukti tersangka pertama 10 kg ganja, tersangka kedua (dua orang) 2,5 kg ganja, tersangka ketiga 644 gram sabu, tersangka keempat satu kg ganja," kata  Azis di Mapolres Jaksel seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (8/6).

Tak hanya membawa barang bukti dengan jumlah berbeda, lima orang pengedar itu juga ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Pengungkapan sindikat ini, kata Azis, dimulai pada 25-29 Mei 2021.

Polisi mulanya menangkap DC terkait peredaran narkotika jenis ganja. Dari DC, polisi mengamankan 5 bungkus kantong plastik yang dililit dengan lakban.

"Paket itu berupa narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 10 kilogram," kata Azis.

Dari pemeriksaan terhadap DC, polisi kemudian mengamankan dua orang lain yang diduga akan mengirimkan paket ganja. Keduanya adalah MH dan MYH.

"Keduanya membawa paket  ganja kurang lebih seberat 2,5 kilogram," kata Azis.

Setelah itu polisi kemudian mengamankan seorang tersangka lagi bernisial IF yang membawa narkoba jenis sabu sebanyak 155 gram.

Kepada polisi, IF mengakui di kamar kostannya masih terdapat barang haram tersebut sebanyak 489 gram.

Terakhir, polisi menangkap J di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juni 2021 dengan barang bukti berupa 1 kilogram ganja.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya