Berita

Polres Metro Jaksel saat rilis kasus penangkapan pengedar narkoba/RMOLJakarta

Presisi

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Polres Jaksel Amankan Barang Bukti 14 Kg

RABU, 09 JUNI 2021 | 04:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sindikat peredarah narkoba jenis ganja dan sabu lintas wilayah kembali diungkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, jajarannya berhasil menangkap lima orang pengedar barang haram tersebut dengan total barang bukti lebih dari 10 kilogram.

Azis merinci, empat orang tersangka itu adalah J, MH, MYH, DC, dan IF. Masing-masing dari mereka membawa barang bukti yang beragam.


"Barang bukti tersangka pertama 10 kg ganja, tersangka kedua (dua orang) 2,5 kg ganja, tersangka ketiga 644 gram sabu, tersangka keempat satu kg ganja," kata  Azis di Mapolres Jaksel seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (8/6).

Tak hanya membawa barang bukti dengan jumlah berbeda, lima orang pengedar itu juga ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Pengungkapan sindikat ini, kata Azis, dimulai pada 25-29 Mei 2021.

Polisi mulanya menangkap DC terkait peredaran narkotika jenis ganja. Dari DC, polisi mengamankan 5 bungkus kantong plastik yang dililit dengan lakban.

"Paket itu berupa narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 10 kilogram," kata Azis.

Dari pemeriksaan terhadap DC, polisi kemudian mengamankan dua orang lain yang diduga akan mengirimkan paket ganja. Keduanya adalah MH dan MYH.

"Keduanya membawa paket  ganja kurang lebih seberat 2,5 kilogram," kata Azis.

Setelah itu polisi kemudian mengamankan seorang tersangka lagi bernisial IF yang membawa narkoba jenis sabu sebanyak 155 gram.

Kepada polisi, IF mengakui di kamar kostannya masih terdapat barang haram tersebut sebanyak 489 gram.

Terakhir, polisi menangkap J di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juni 2021 dengan barang bukti berupa 1 kilogram ganja.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Zulhas Prediksi 15 Tahun Lagi Terjadi Perang Pangan

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:17

Outlook Utang Dipangkas, Menkeu Purbaya Ngaku Salah

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:08

Ketum Golkar Tak Mau Dengar Kabar Tersangka Fadia Arafiq

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:53

Indonesia Lebih Baik Ikut Menentukan Perdamaian, Zulhas: Ketimbang Nggak Bisa Apa-apa

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:42

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:37

Soal Nasib Selat Hormuz, Iran: Silakan Tanya Amerika Serikat

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:26

Purbaya Heran Fitch Pangkas Outlook Utang RI Saat Negara Lain Defisit Lebih Tinggi

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Menko Airlangga Putar Otak Antisipasi Konflik Timteng

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Bahlil: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kursi Bertambah

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:37

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Capai 5,5 Persen

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:17

Selengkapnya