Berita

Polres Metro Jaksel saat rilis kasus penangkapan pengedar narkoba/RMOLJakarta

Presisi

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Polres Jaksel Amankan Barang Bukti 14 Kg

RABU, 09 JUNI 2021 | 04:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sindikat peredarah narkoba jenis ganja dan sabu lintas wilayah kembali diungkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, jajarannya berhasil menangkap lima orang pengedar barang haram tersebut dengan total barang bukti lebih dari 10 kilogram.

Azis merinci, empat orang tersangka itu adalah J, MH, MYH, DC, dan IF. Masing-masing dari mereka membawa barang bukti yang beragam.


"Barang bukti tersangka pertama 10 kg ganja, tersangka kedua (dua orang) 2,5 kg ganja, tersangka ketiga 644 gram sabu, tersangka keempat satu kg ganja," kata  Azis di Mapolres Jaksel seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (8/6).

Tak hanya membawa barang bukti dengan jumlah berbeda, lima orang pengedar itu juga ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Pengungkapan sindikat ini, kata Azis, dimulai pada 25-29 Mei 2021.

Polisi mulanya menangkap DC terkait peredaran narkotika jenis ganja. Dari DC, polisi mengamankan 5 bungkus kantong plastik yang dililit dengan lakban.

"Paket itu berupa narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 10 kilogram," kata Azis.

Dari pemeriksaan terhadap DC, polisi kemudian mengamankan dua orang lain yang diduga akan mengirimkan paket ganja. Keduanya adalah MH dan MYH.

"Keduanya membawa paket  ganja kurang lebih seberat 2,5 kilogram," kata Azis.

Setelah itu polisi kemudian mengamankan seorang tersangka lagi bernisial IF yang membawa narkoba jenis sabu sebanyak 155 gram.

Kepada polisi, IF mengakui di kamar kostannya masih terdapat barang haram tersebut sebanyak 489 gram.

Terakhir, polisi menangkap J di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juni 2021 dengan barang bukti berupa 1 kilogram ganja.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya