Berita

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)/Net

Politik

Komnas HAM Disarankan Fokus Urus Pelanggaran HAM Berat Daripada Panggil Pimpinan KPK

SELASA, 08 JUNI 2021 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Laporan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diproses Komnas HAM ditanggapi Pakar Komunikasi, Emrus Sihombing.

Emrus mengatakan, tindak lanjut Komnas HAM dengan memanggil pimpinan KPK tidak ada kaitannya dengan masalah TWK yang dilaporkan Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK tidak lolos tes.

Karena menurutnya, pelaksanaan TWK KPK meripakan perintah undang-undang yang dilaksanakan pimpinan saat ini. Sementara Komnas HAM merupakan lembaga yang mengurusi soal pelanggaran HAM.


"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapapun komisioner di KPK pasti melakukan hal itu," tegas Emrus kepada wartawan, Selasa (8/6).

"KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," imbuhnya.

Emrus menjelaskan, materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan oleh para pihak yang melaksanakannya, dengan sejumlah instrumen yang menjadi tolak ukur penilaian untuk mengetahui kelayakan pegawai KPK menjadi ASN.

"Antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku, dan kepribadian terkait dengan kebangsaan," katanya.

Emrus menuturkan, pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di dalam TWK itu telah melawati tes validitas dan reliabilitas. Di dalamnya ada paket kuesioner dalam satu buku disertai nomor atau kode tertentu yang terlebih dahulu diisi oleh peserta tes pada lembar jawaban.

"Kode ini bukan sebagai bobot materi antar paket, tetapi hanya sekedar tanda pembedaan," urainya.

Lebih jauh, Emrus menambahkan, materi TWK tersebut diberikan kepada semua peserta. Sehingga, tes itu telah memenuhi konsepsi keadilan.

"Hasilnya, ada yang memenuhi syarat (MS) dan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS). Seandainya pun yang TMS lebih banyak dari MS, itu biasa saja dalam suatu tahapan proses tes," sambungnya.

Maka dari itu, Emrus mengaku belum melihat urgensi Komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait TWK ini. Dia lantas menyarankan Komnas HAM agar memprioritaskan kasus-kasus lainnya.

"Saya menyarankan kepada Komnas HAM lebih memprioritaskan penanganan pelanggaran HAM berat, seperti hilangnya nyawa orang yang sama sekali tidak berdosa, daripada urusi TWK yang jauh kemungkinan tidak sesuai HAM," pungkas Emrus.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya