Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Kami Tidak Memperluas UU ITE, Hanya Mengkoreksi Lima Pasal

SELASA, 08 JUNI 2021 | 18:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lima pasal di dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera masuk ke proses legislasi.

Itu merupakan satu hasil kerja Tim Kajian UU ITE yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Kajian ini meliputi 55 orang yang berdiskusi secara intensif, ada Wamenkumham, lalu Ketua Harian Kompolnas, para pelapor terjadinya tindak pidana ITE dan para korban, aktivis demokrasi, para praktisi, insan pers, akademisi, bahkan anggota DPR dan parpol ikut," ujar Mahfud dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Selasa (8/6).


Selain itu, Mahfud juga menyebutkan kementerian/lembaga lain yang ikut dalam kajian UU ITE ini. Di antaranya Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

"Hasilnya tadi, dilakukan revisi terbatas untuk jangka pendek," imbuhnya.

Mahfud menerangkan, ada lima pasal di dalam UU ITE yang akan direvisi terbatas, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36 dan Pasal 45c.

"Khusus UU ITE ini mencakup enam masalah saja (yang akan direvisi). Satu mengenai ujaran kebencian agar tidak ditafsirkan macam-macam, ya kita kasih tahu ujaran kebencian itu apa," ungkap Mahfud.

Sebagai contoh, Mahfud memakai kasus Baiq Nuril untuk menjelaskan revisi terbatas yang akan dilakukan nanti. Di mana dalam konteksi ini, perubahan akan dilakukan dalam hal frasa hukum soal "mendistribusikan" ujaran hingga bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian.

"Misalnya, (frasa) 'mendistribusikan' itu sekarang ditambah. Mendistribusikan dengan maksud mengetahui umum. Kalau mendistribusikan dengan maksud saya kirim sendiri kepada saudara, kirim pribadi, saat terkurung di sini, itu tidak bisa dikatakan pencemaraan, tidak bisa dikatakan fitnah," ungkap Mahfud.

"Seperi Baiq Nuril, itu kan karena kata 'untuk diketahui umum' tidak ada. Sekarang bisa dihukum jika didistribusikan untuk umum. Itu yang kami beri penjelasan, sehingga substansinya memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di UU itu," tambahnya.

Selain soal ujaran kebencian, Mahfud menyebutkan pokok persoalan lainnya yang akan dibahas di dalam revisi UU ITE. Yaitu soal kabar bohong, perjudian, kesusilaan seperti penawaran seks online, fitnah, pencemaran nama baik dan penghinaan.

"Jadi kita tidak memperluas UU itu, tapi UU itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi hilang," ungkap Mahfud.

"Ini selesai laporan ke Presiden (Joko Widodo), dan ini nanti akan dimasukkan ke proses legislasi dan akan diserahkan baik ke Kemenkumham untuk sinkronisasi dan kemudian di masukkan ke proses legislasi," ucap mantan Ketua MK itu melanjutkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya