Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Kami Tidak Memperluas UU ITE, Hanya Mengkoreksi Lima Pasal

SELASA, 08 JUNI 2021 | 18:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lima pasal di dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera masuk ke proses legislasi.

Itu merupakan satu hasil kerja Tim Kajian UU ITE yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Kajian ini meliputi 55 orang yang berdiskusi secara intensif, ada Wamenkumham, lalu Ketua Harian Kompolnas, para pelapor terjadinya tindak pidana ITE dan para korban, aktivis demokrasi, para praktisi, insan pers, akademisi, bahkan anggota DPR dan parpol ikut," ujar Mahfud dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Selasa (8/6).


Selain itu, Mahfud juga menyebutkan kementerian/lembaga lain yang ikut dalam kajian UU ITE ini. Di antaranya Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

"Hasilnya tadi, dilakukan revisi terbatas untuk jangka pendek," imbuhnya.

Mahfud menerangkan, ada lima pasal di dalam UU ITE yang akan direvisi terbatas, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36 dan Pasal 45c.

"Khusus UU ITE ini mencakup enam masalah saja (yang akan direvisi). Satu mengenai ujaran kebencian agar tidak ditafsirkan macam-macam, ya kita kasih tahu ujaran kebencian itu apa," ungkap Mahfud.

Sebagai contoh, Mahfud memakai kasus Baiq Nuril untuk menjelaskan revisi terbatas yang akan dilakukan nanti. Di mana dalam konteksi ini, perubahan akan dilakukan dalam hal frasa hukum soal "mendistribusikan" ujaran hingga bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian.

"Misalnya, (frasa) 'mendistribusikan' itu sekarang ditambah. Mendistribusikan dengan maksud mengetahui umum. Kalau mendistribusikan dengan maksud saya kirim sendiri kepada saudara, kirim pribadi, saat terkurung di sini, itu tidak bisa dikatakan pencemaraan, tidak bisa dikatakan fitnah," ungkap Mahfud.

"Seperi Baiq Nuril, itu kan karena kata 'untuk diketahui umum' tidak ada. Sekarang bisa dihukum jika didistribusikan untuk umum. Itu yang kami beri penjelasan, sehingga substansinya memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di UU itu," tambahnya.

Selain soal ujaran kebencian, Mahfud menyebutkan pokok persoalan lainnya yang akan dibahas di dalam revisi UU ITE. Yaitu soal kabar bohong, perjudian, kesusilaan seperti penawaran seks online, fitnah, pencemaran nama baik dan penghinaan.

"Jadi kita tidak memperluas UU itu, tapi UU itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi hilang," ungkap Mahfud.

"Ini selesai laporan ke Presiden (Joko Widodo), dan ini nanti akan dimasukkan ke proses legislasi dan akan diserahkan baik ke Kemenkumham untuk sinkronisasi dan kemudian di masukkan ke proses legislasi," ucap mantan Ketua MK itu melanjutkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya