Berita

Tanah suci Mekkah/Net

Politik

Ketua Komisi VIII Jawab Isu Dana Haji Dipakai Infrastruktur: Belum Ada Investasi Tanah Dan Bangunan

SELASA, 08 JUNI 2021 | 15:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemanfaatan dana haji untuk investasi yang disampaikan Wakil Presiden Maruf Amin seketika memunculkan anggapan dari publik. Yang paling ramai dibincangkan adalah isu dana haji digunakan untuk proyek infrastruktur.

Mendengar isu tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar. Karena menurutnya, sampai saat ini tidak ada pembahasan soal izin pemanfaatan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Enggak ada (izin dana haji diinvestasi infrastruktur)," tegas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).


Dijelaskan Yandri, pengelolaan dan penggunaan dana simpanan calon jemaah haji dikelola secara prudent dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang antara lain di dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Pada UU 34/2014 tersebut, Yandri menyebutkan aturan itu menegaskan soal penggunaan dana simpanan calon jemaah haji yang hanya boleh diletakkan pada bidang-bidang usaha syariah.

"Perintah UU 34/2014 itu untuk investasi syariah, penempatan di bank syariah, kemudian pembelian surat berharga syariah dan pembelian emas, itu perintah UU, jadi enggak ada untuk infrastruktur," terangnya.

Sebagai pelaksanaan dari UU 34/2014, Yandri menjelaskan bahwa BPKH menerbitkan Peraturan BPKH 5/2018. Di mana, peraturan ini menjelaskan lebih rinci soal mekanisme investasi.

Salah satu pasal yang ditengarai berkaitan dengan desas-desus investasi infrastruktur dengan menggunakan dana haji, adalah Pasal 15 ayat 1 huruf e.

Pasal tersebut berbunyi: "Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa: usaha sendiri; penyertaan modal; pemilikan saham; kerjasama investasi; investasi tanah dan/atau bangunan; dan investasi langsung lainnya.

Ditegaskan Yandri, bahwa sampai saat ini tidak ada investasi dana haji dalam bentuk tanah atau bangunan. Semua investasi, masih dilaksanakan mengacu UU 34/2014.

"Sampai sekarang belum ada yang investasi tanah atau bangunan," tegasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya