Berita

Tanah suci Mekkah/Net

Politik

Ketua Komisi VIII Jawab Isu Dana Haji Dipakai Infrastruktur: Belum Ada Investasi Tanah Dan Bangunan

SELASA, 08 JUNI 2021 | 15:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemanfaatan dana haji untuk investasi yang disampaikan Wakil Presiden Maruf Amin seketika memunculkan anggapan dari publik. Yang paling ramai dibincangkan adalah isu dana haji digunakan untuk proyek infrastruktur.

Mendengar isu tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar. Karena menurutnya, sampai saat ini tidak ada pembahasan soal izin pemanfaatan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Enggak ada (izin dana haji diinvestasi infrastruktur)," tegas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).


Dijelaskan Yandri, pengelolaan dan penggunaan dana simpanan calon jemaah haji dikelola secara prudent dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang antara lain di dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Pada UU 34/2014 tersebut, Yandri menyebutkan aturan itu menegaskan soal penggunaan dana simpanan calon jemaah haji yang hanya boleh diletakkan pada bidang-bidang usaha syariah.

"Perintah UU 34/2014 itu untuk investasi syariah, penempatan di bank syariah, kemudian pembelian surat berharga syariah dan pembelian emas, itu perintah UU, jadi enggak ada untuk infrastruktur," terangnya.

Sebagai pelaksanaan dari UU 34/2014, Yandri menjelaskan bahwa BPKH menerbitkan Peraturan BPKH 5/2018. Di mana, peraturan ini menjelaskan lebih rinci soal mekanisme investasi.

Salah satu pasal yang ditengarai berkaitan dengan desas-desus investasi infrastruktur dengan menggunakan dana haji, adalah Pasal 15 ayat 1 huruf e.

Pasal tersebut berbunyi: "Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa: usaha sendiri; penyertaan modal; pemilikan saham; kerjasama investasi; investasi tanah dan/atau bangunan; dan investasi langsung lainnya.

Ditegaskan Yandri, bahwa sampai saat ini tidak ada investasi dana haji dalam bentuk tanah atau bangunan. Semua investasi, masih dilaksanakan mengacu UU 34/2014.

"Sampai sekarang belum ada yang investasi tanah atau bangunan," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya