Berita

Menteri Luar Negeri RI periode 1978-1988, Mochtar Kusumaatmadja/Net

Nusantara

Tanpa Mochtar Kusumaatmadja, NKRI Telah Tercerai-berai

SELASA, 08 JUNI 2021 | 14:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sumbangsih seorang Mochtar Kusumaatmadja bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangatlah besar. Bahkan tanpanya, NKRI mungkin telah tercerai-berai.

Konsep Wawasan Nusantara yang digaungkan oleh Mochtar menjadi sebuah tonggak sejarah bagi Indonesia.

Konsep tersebut berawal dari upaya Mochtar, yang menyadari pentingnya kesatuan bagi negara, untuk menetapkan batas teritorial laut Indonesia melalui Deklarasi Djuanda pada 1957.


Dengan jerih payahnya, maka pada 1982, konsep wawasan nusantara menjadi bagian integral dari United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS). Sejak saat itu, bentuk negara kepulauan mulai diakui dan dikenal dunia. Dan sejak saat itu juga, luas NKRI bertambah luas dua kali lipat, tanpa pertumpahan darah.

"Tanpa beliau, negeri kita mungkin telah tercerai-berai, intervensi asing di laut mungkin mencerai-beraikan NKRI," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita.

Berbicara dalam webinar "Mochtar Kusumaatmadja: Kehebatan Akademik & Pahlawan Nasional" yang digelar Fakultas Hukum Unpad pada Selasa (8/6), Romli mengatakan, Mochtar telah banyak menghasilkan konsep-konsep hukum di Indonesia.

Dengan berpulangnya mantan Menteri Luar Negeri era Orde Baru itu pada 6 Juni lalu, Romli mengajak generasi penerus untuk tidak berhenti berpikir dan berjuang.

"Jangan lelah untuk berpikir. Bahwa selesainya Pak Mochtar bukan berarti berhenti berpikir," kata Romli.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya para pakar hukum di Indonesia untuk mengedepankan nilai-nilai dan budaya di Indonesia, dan tidak terpaku pada budaya Barat.  

"Nilai hukum yang perlu kita tegakkan, yang mana Pancasila, UUD, dan NKRI," tandasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya