Berita

Menteri Luar Negeri RI periode 1978-1988, Mochtar Kusumaatmadja/Net

Nusantara

Tanpa Mochtar Kusumaatmadja, NKRI Telah Tercerai-berai

SELASA, 08 JUNI 2021 | 14:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sumbangsih seorang Mochtar Kusumaatmadja bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangatlah besar. Bahkan tanpanya, NKRI mungkin telah tercerai-berai.

Konsep Wawasan Nusantara yang digaungkan oleh Mochtar menjadi sebuah tonggak sejarah bagi Indonesia.

Konsep tersebut berawal dari upaya Mochtar, yang menyadari pentingnya kesatuan bagi negara, untuk menetapkan batas teritorial laut Indonesia melalui Deklarasi Djuanda pada 1957.


Dengan jerih payahnya, maka pada 1982, konsep wawasan nusantara menjadi bagian integral dari United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS). Sejak saat itu, bentuk negara kepulauan mulai diakui dan dikenal dunia. Dan sejak saat itu juga, luas NKRI bertambah luas dua kali lipat, tanpa pertumpahan darah.

"Tanpa beliau, negeri kita mungkin telah tercerai-berai, intervensi asing di laut mungkin mencerai-beraikan NKRI," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita.

Berbicara dalam webinar "Mochtar Kusumaatmadja: Kehebatan Akademik & Pahlawan Nasional" yang digelar Fakultas Hukum Unpad pada Selasa (8/6), Romli mengatakan, Mochtar telah banyak menghasilkan konsep-konsep hukum di Indonesia.

Dengan berpulangnya mantan Menteri Luar Negeri era Orde Baru itu pada 6 Juni lalu, Romli mengajak generasi penerus untuk tidak berhenti berpikir dan berjuang.

"Jangan lelah untuk berpikir. Bahwa selesainya Pak Mochtar bukan berarti berhenti berpikir," kata Romli.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya para pakar hukum di Indonesia untuk mengedepankan nilai-nilai dan budaya di Indonesia, dan tidak terpaku pada budaya Barat.  

"Nilai hukum yang perlu kita tegakkan, yang mana Pancasila, UUD, dan NKRI," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya