Berita

Gurubesar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita/Repro

Nusantara

Profesor Romli: Pemerintah Harus Berikan Gelar Pahlawan Nasional Pada Mochtar Kusumaatmadja Tanpa Prosedur

SELASA, 08 JUNI 2021 | 14:17 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Gelar pahlawan nasional sudah seharusnya disematkan pada nama Mochar Kusumaatmadja, dengan sumbangsihnya yang begitu besar bagi Indonesia.

Demikian yang ditegaskan oleh Gurubesar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita dalam webinar "Mochtar Kusumaatmadja: Kehebatan Akademik & Pahlawan Nasional" yang digelar Fakultas Hukum Unpad pada Selasa (8/6).

"Tidak perlu diusulkan, tidak perlu diminta, pemerintah harus tahu diri mana yang layak jadi calon (pahlawan nasional) dan mana yang tidak layak," ujarnya.


Mochtar Kusumaatmadja merupakan seorang akademisi dan diplomat ulung asal Indonesia. Ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada Kabinet Pembangunan II dari tahun 1973 hingga 1978. Kemudian menjadi Menteri Luar Negeri pada Kabinet Pembangunan III dan IV dari tahun 1978 hingga 1988.

Ia merupakan penggagas konsep Wawasan Nusantara yang menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia. Konsep tersebut diadopsi dalam UNCLOS 1982.

Romli menyebut, aneh jika dengan sumbangsih Mochtar yang begitu besar, pemerintah tidak memberikan gelar "pahlawan nasional" kepadanya. Terlebih sebagai ahli hukum internasional, Mochar telah banyak memberikan konsep mengenai hukum.

Bagi Romli sendiri, Mochtar merupakan salah satu guru terbaik yang pernah ia miliki.

"Menlu misalnya. Tidak perlu Unpad mengusul-usulkan. Walaupun prosedur memang berbelit-belit, perlu setumpuk syarat dokumen. (Itu) tidak pantas untuk Pak Mochtar," tegasnya.

"Sampaikan pada presiden, berikan gelar tersebut, tanpa prosedur," pungkasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya