Berita

Gurubesar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita/Repro

Nusantara

Profesor Romli: Pemerintah Harus Berikan Gelar Pahlawan Nasional Pada Mochtar Kusumaatmadja Tanpa Prosedur

SELASA, 08 JUNI 2021 | 14:17 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Gelar pahlawan nasional sudah seharusnya disematkan pada nama Mochar Kusumaatmadja, dengan sumbangsihnya yang begitu besar bagi Indonesia.

Demikian yang ditegaskan oleh Gurubesar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita dalam webinar "Mochtar Kusumaatmadja: Kehebatan Akademik & Pahlawan Nasional" yang digelar Fakultas Hukum Unpad pada Selasa (8/6).

"Tidak perlu diusulkan, tidak perlu diminta, pemerintah harus tahu diri mana yang layak jadi calon (pahlawan nasional) dan mana yang tidak layak," ujarnya.


Mochtar Kusumaatmadja merupakan seorang akademisi dan diplomat ulung asal Indonesia. Ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada Kabinet Pembangunan II dari tahun 1973 hingga 1978. Kemudian menjadi Menteri Luar Negeri pada Kabinet Pembangunan III dan IV dari tahun 1978 hingga 1988.

Ia merupakan penggagas konsep Wawasan Nusantara yang menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia. Konsep tersebut diadopsi dalam UNCLOS 1982.

Romli menyebut, aneh jika dengan sumbangsih Mochtar yang begitu besar, pemerintah tidak memberikan gelar "pahlawan nasional" kepadanya. Terlebih sebagai ahli hukum internasional, Mochar telah banyak memberikan konsep mengenai hukum.

Bagi Romli sendiri, Mochtar merupakan salah satu guru terbaik yang pernah ia miliki.

"Menlu misalnya. Tidak perlu Unpad mengusul-usulkan. Walaupun prosedur memang berbelit-belit, perlu setumpuk syarat dokumen. (Itu) tidak pantas untuk Pak Mochtar," tegasnya.

"Sampaikan pada presiden, berikan gelar tersebut, tanpa prosedur," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya