Berita

Gurubesar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita/Repro

Nusantara

Profesor Romli: Pemerintah Harus Berikan Gelar Pahlawan Nasional Pada Mochtar Kusumaatmadja Tanpa Prosedur

SELASA, 08 JUNI 2021 | 14:17 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Gelar pahlawan nasional sudah seharusnya disematkan pada nama Mochar Kusumaatmadja, dengan sumbangsihnya yang begitu besar bagi Indonesia.

Demikian yang ditegaskan oleh Gurubesar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita dalam webinar "Mochtar Kusumaatmadja: Kehebatan Akademik & Pahlawan Nasional" yang digelar Fakultas Hukum Unpad pada Selasa (8/6).

"Tidak perlu diusulkan, tidak perlu diminta, pemerintah harus tahu diri mana yang layak jadi calon (pahlawan nasional) dan mana yang tidak layak," ujarnya.


Mochtar Kusumaatmadja merupakan seorang akademisi dan diplomat ulung asal Indonesia. Ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada Kabinet Pembangunan II dari tahun 1973 hingga 1978. Kemudian menjadi Menteri Luar Negeri pada Kabinet Pembangunan III dan IV dari tahun 1978 hingga 1988.

Ia merupakan penggagas konsep Wawasan Nusantara yang menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia. Konsep tersebut diadopsi dalam UNCLOS 1982.

Romli menyebut, aneh jika dengan sumbangsih Mochtar yang begitu besar, pemerintah tidak memberikan gelar "pahlawan nasional" kepadanya. Terlebih sebagai ahli hukum internasional, Mochar telah banyak memberikan konsep mengenai hukum.

Bagi Romli sendiri, Mochtar merupakan salah satu guru terbaik yang pernah ia miliki.

"Menlu misalnya. Tidak perlu Unpad mengusul-usulkan. Walaupun prosedur memang berbelit-belit, perlu setumpuk syarat dokumen. (Itu) tidak pantas untuk Pak Mochtar," tegasnya.

"Sampaikan pada presiden, berikan gelar tersebut, tanpa prosedur," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya