Berita

Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr)/Net

Politik

Dipecat Mahkamah Partai, Muchdi PR: Euweuh Pangaruhna!

SELASA, 08 JUNI 2021 | 13:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gejolak kembali terjadi di internal Partai Berkarya. Gara-garanya, ada sekelompok orang yang mengaku sebagai Mahkamah Partai memecat Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr).

Muchdi Pr sendiri menganggap enteng kabar pemecatan terhadap dirinya. Baginya rapat Mahkamah Partai itu sebatas dagelan atau candaan.

"Saya anggap dagelan sajalah,” kata Muchdi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).


Muchdi mengurai bahwa sebagaimana tertulis dalam UU Partai Politik, yang bisa memecat ketua umum hanya hasil musyawarah nasional, bukan mahkamah partai.

“Forum tertinggi partai itu ada di musyawarah nasional atau munaslub. Berarti yang bisa mecat ketua umum itu kan hanya munaslub saja, mahkamah partai itu kan dibuat oleh munaslub gitu kan,” ucapnya.

"Ya saya anggap dagelan saja, enggak perlu saya tanggapin serius. Kalau bahasa sundanya, euweuh pangaruhna (tidak ada pengaruhnya) ,” sambung mantan Danjen Kopassus itu.

Pada Senin (7/6), Mahkamah Partai Beringin Karya (Berkarya) memberhentikan secara tetap Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr dari jabatan Ketua Umum Partai Berkarya.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya Mayor Jenderal (Purn) Syamsu Jalal.

"Memberhentikan secara tetap Saudara Muchdi Purwoprandjono dari jabatannya sebagai ketua umum dari keanggotaan Partai Beringin Karya," kata Syamsu.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Berkarya Tony Akbar menjelaskan bahwa susunan Mahkamah Partai Berkarya sudah berganti dalam rapimnas yang digelar 28 hingga 30 Mei lalu.

Dalam rapimnas yang dihadiri DPP dan DPW Partai Berkarya itu, diputuskan bahwa Syamsu Jalal tidak lagi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Berkarya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Inilah Jurus GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Driver

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:08

Relawan SPPG Didorong Bersertifikasi

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:04

Ulama Asal Madura Raih Summa Cum Laude di Universitas Al-Azhar

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:44

Penolakan Publik soal Posisi Polri di Bawah Kementerian Capai 71,9 Persen

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:28

MUI Sarankan RI Mundur dari Board of Peace

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:21

GAN Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Pemalsuan IUP

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Jelang HPN 2026, JMSI Kaltim Dorong Pers Adaptif Hadapi Perubahan Perilaku Gen Z

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Asta Cita Prabowo Tak Boleh Berhenti Sebatas Slogan Politik

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:01

Pusjianmar Seskoal Bedah MDA Bersama Pakar dari British Royal Navy

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:55

Selengkapnya