Berita

Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr)/Net

Politik

Dipecat Mahkamah Partai, Muchdi PR: Euweuh Pangaruhna!

SELASA, 08 JUNI 2021 | 13:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gejolak kembali terjadi di internal Partai Berkarya. Gara-garanya, ada sekelompok orang yang mengaku sebagai Mahkamah Partai memecat Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr).

Muchdi Pr sendiri menganggap enteng kabar pemecatan terhadap dirinya. Baginya rapat Mahkamah Partai itu sebatas dagelan atau candaan.

"Saya anggap dagelan sajalah,” kata Muchdi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).


Muchdi mengurai bahwa sebagaimana tertulis dalam UU Partai Politik, yang bisa memecat ketua umum hanya hasil musyawarah nasional, bukan mahkamah partai.

“Forum tertinggi partai itu ada di musyawarah nasional atau munaslub. Berarti yang bisa mecat ketua umum itu kan hanya munaslub saja, mahkamah partai itu kan dibuat oleh munaslub gitu kan,” ucapnya.

"Ya saya anggap dagelan saja, enggak perlu saya tanggapin serius. Kalau bahasa sundanya, euweuh pangaruhna (tidak ada pengaruhnya) ,” sambung mantan Danjen Kopassus itu.

Pada Senin (7/6), Mahkamah Partai Beringin Karya (Berkarya) memberhentikan secara tetap Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr dari jabatan Ketua Umum Partai Berkarya.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya Mayor Jenderal (Purn) Syamsu Jalal.

"Memberhentikan secara tetap Saudara Muchdi Purwoprandjono dari jabatannya sebagai ketua umum dari keanggotaan Partai Beringin Karya," kata Syamsu.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Berkarya Tony Akbar menjelaskan bahwa susunan Mahkamah Partai Berkarya sudah berganti dalam rapimnas yang digelar 28 hingga 30 Mei lalu.

Dalam rapimnas yang dihadiri DPP dan DPW Partai Berkarya itu, diputuskan bahwa Syamsu Jalal tidak lagi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Berkarya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya