Berita

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily/Net

Politik

Pimpinan Komisi VIII DPR: Selama Dana Pendaftaran Tidak Ditarik, Status Calon Jemaah Haji Tidak Gugur

SELASA, 08 JUNI 2021 | 10:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menarik setoran pelunasan dana haji bagi calon jemaah yang gagal berangkat tahun ini tidak menggugurkan posisinya di daftar tunggu pemberangkatan.

Begitu dijelaskan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).

Kata Ace, selama dana pendaftaran tidak ditarik, maka seseorang yang sudah mendaftar tetap mempunyai nomor kursi sebagai calon jemaah haji Indonesia.


"Prinsipnya masyarakat bisa menarik dana haji, yang harus diketahui masyarakat jika memang mereka telah melunasi setoran, maka dana setoran pelunasan itu bisa diambil," jelas Ace Hasan.

Ditambahkan Ace Hasan, seorang calon jemaah haji harus membayar Rp 35 juta, yang terbagi dalam dana pendaftaran Rp 25 juta dan dana pelunasan Rp 10 juta.

Calon jemaah haji, lanjut legislator Partai Golkar ini, akan gugur statusnya jika yang ditarik adalah dana pendaftaran yang sudah disetorkan.

"Kalau memang menarik yang Rp 10 juta itu memang diperbolehkan," terangnya.

"Tetapi kalau dana pendaftaran juga ditarik, maka itu menggugurkan nomor kursi keberangkatan. Kan ada dua jenis setoran itu, pertama pendaftaran, kedua adalah dana setoran pelunasan," tandas Ace Hasan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya