Berita

Ilustrasi ibadah Haji di tengah pandemi Covid-19/Net

Nusantara

Antrean Makin Panjang Akibat Pembatalan Haji, Pemerintah Harus Minta Tambahan Kuota Ke Arab Saudi

SELASA, 08 JUNI 2021 | 09:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bagaimanapun, putusan pemerintah melalui Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang untuk kedua kalinya membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia harus dihormati.

Namun, pemerintah harus berusaha agar pada musim haji berikutnya Indonesia mendapat tambahan kuota. Sehingga daftar tunggu calon jemaah haji tak makin panjang.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT), Lukman Hakim, melalui keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/6).


"DPP FKDT menghormati keputusan pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan aktual dan rasional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan secara syar’i dalam pengambilan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut," kata Lukman Hakim.

Kendati demikian, DPP FKDT tetap mendorong pemerintah untuk melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh tambahan kuota haji pada musim haji berikutnya setelah berakhirnya Pandemi Covid-19.

"Upaya ini sebagai salah satu solusi dalam mengatasi daftar tunggu calon jemaah haji yang semakin panjang dan lama, karena saat ini lebih dari 5 juta orang yang antre dengan rata-rata masa tunggu lebih dari 21 tahun," paparnya.  

Selain itu, DPP FKDT mengajak kepada para calon jemaah haji untuk ikhlas dan bersabar atas keputusan ini karena semata-mata demi perlindungan kesehatan dan keamanan (hifdz nasl) akibat pandemi Covid-19.

Lukman juga menyerukan agar masyarakat bisa memahami keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia secara jernih dan berbaik sangka. Serta menjaga kehidupan nasional tetap kondusif agar pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 berangsur membaik dan bangkit kembali.

Terkait dana haji, DPP FKDT memandang kekhawatiran yang muncul usai pembatalan keberangkatan sangatlah tidak beralasan. Pasalnya, Menteri Agama, Ketua Komisi VIII DPR RI, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menjamin dana haji masyarakat tetap aman.

"Dana tersebut kini diinvestasikan dan ditempatkan pada bank-bank syariah, dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman," tegas Lukman.  

Terakhir, DPP FKDT meminta kepada seluruh pengurus DPW dan DPC FKDT se-Indonesia untuk mensosialisasikan keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji dengan benar dan proporsional kepada masyarakat.

Khususnya kepada para calon jemaah haji agar memahami kebijakan tersebut dengan benar dan tidak terprovokasi dengan opini yang menyesatkan, hoax, dan ujaran kebencian dari kelompok manapun.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya