Berita

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata/Ist

Presisi

Polda NTB Tersangkakan Oknum ASN Lombok Barat Kasus Pemalsuan Surat Tanah

SENIN, 07 JUNI 2021 | 23:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tanah seluas 6,37 hektare di Gili Sudak.

Oknum ASN tersebut berinisial LS dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang makelas tanah berinisial MM. Dalam aksinya, kedua tersangka mengklaim tanah milik orang lain bermodus penerbitan SPPT ganda.

"Keduanya akan dipanggil terlebih dahulu untuk diperiksa sebagai tersangka. Soal ditahan tidaknya itu kewenangan penyidik," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata, Senin (7/6).


Kasus tersebut terjadi akhir tahun 2019 terkait pembelian tanah seluas 0,98 hektare di Gili Sudak dengan korban atas nama Debora Sutanto.

Kuasa Hukum Debora, Hendra Prawira Sanjaya menjelaskan, orang tua tersangka MM yakni Mahsun awalnya diamanahkan oleh pemilik lahan bernama Daeng Kasim untuk menjual tanah miliknya seluas 6,37 hektare.

Namun untuk mempermudah proses jual beli, Mahsun menawarkan seorang ahli waris lahan, Samsudin, yang tak lain anak Daeng Kasim untuk membuat surat pernyataan jual beli fiktif.

Samsudin sepakat dan Mahsun mendapat kuasa penuh dari ahli waris untuk menjualkan tanah seluas 6,37 hektare.

"Jadi Mahsun, si orang tua tersangka ini makelar tanah yang statusnya hanya dimintai tolong oleh pemilik lahan untuk jualkan tanah, jadi bukan sebagai pembeli," ujar Hendra.

Karena tak kunjung laku, Samsudin berinisiatif menjualnya kepada lima orang pembeli dengan luas 5 hektare, dari total 6,37 hektare.

Sertifikat tanah utama lantas dipecah hingga terbit lima sertifikat baru untuk luas 5 hektare di tahun 1980. Salah satu lahan seluas 0,98 hektare dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1306 dibeli oleh tangan pertama Lalu Taufikurahman.

Sebelum lahan dibeli kliennya, lanjut Hendra, pada tahun 2001 Taufikurahman menjualnya kepada Bitsu. Kemudian dijual kembali oleh Bitsu kepada Emytha Dwina di tahun 2012.

"Jadi klien kami ini belinya dari Emytha di tahun 2015. Pembeliannya dikuatkan dengan adanya akta jual beli nomor 316/2015," ucap dia.

Pada tahun 2018, kliennya mengajukan penerbitan SPPT ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lombok Barat untuk nama pribadinya. Tersangka MM yang mengetahui pengajuan tersebut lantas ikut mengajukan pembetulan SPPT ke Dispenda Lombok Barat untuk nama pribadi.

Pembetulan SPPT itu pun dibantu oleh LS yang ketika itu bertugas di bagian pelayanan Dispenda Lombok Barat.

"Jadi SPPT untuk PBB tercetak dan terbayarkan ganda yang semestinya tidak dibolehkan. SPPT itu yang kemudian dipakai MM sebagai alat bukti untuk gugatan perkara perdata di pengadilan, padahal bukti itu palsu," tandas Hendra.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya