Berita

Novel Baswedan/Net

Politik

Manuver Novel Cs Janggal Dan Politis Mengadukan Soal TWK Ke Komnas Dan MK, Lisman: Seharusnya Ke PTUN!

SENIN, 07 JUNI 2021 | 22:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Manuver Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipandang janggal dan bernuansa politis oleh pengamat kebijakan publik Lisman Manurung.

Menurutnya, langkah Novel Cs dengan melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak tepat. Karena, persoalan peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan urusan tata usaha negara.

"Kalau kasusnya ini adalah urusan tata usaha negara. Jadi kalau udah urusan tata usaha negara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ngapain harus kemana-mana?" ujar Lisman saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/6).


Selain itu, Lisman juga berpendapat serupa terkait upaya Novel Cs  yang mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 69 B UU 19/2019 tentang KPK ke MK.

"Nah sekarang kalau dibawa ke MK, janggal. Jadi maksudnya begini, MK itu kan menilai apakah UU sudah tepat atau tidak. Kalau mau lebih jujur lagi, sebenernya MK itu fungsinya mengevaluasi UU, apakah UU itu bertentangan dengan UUD atau tidak," terangnya.

Lebih lanjut, Lisman meminta Novel Baswedan Cs tidak melanjutkan ihwal TWK KPK ini. Karena menurutnya, hal-hal yang muncul di masyrakat seharusnya bukan polemik soal TWK, melainkan masalah-masalah yang bersifat subtantif dalam hal pemberantasan korupsi.

"Jadi polemik di masyarakat ya yang esensial, jangan kemana-mana. Kalau perkembangan terakhir kan sudah disahkan jadi ASN. Ya sudah, itu sudah sah itu. Karena birokrasi negara itu harus jelas," katanya.

"Makanya itu (upaya Novel Cs) sudah politik sebenarnya. Dan itu hak rakyat berpolitik," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya